Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Tuai Polemik hingga Berujung Penundaan

Kompas.com - 15/08/2022, 12:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000. Mulanya kebijakan baru ini akan diterapkan per 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Kebijakan kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kemenhub sebelumnya menginstruksikan agar penerapan tarif ojek online terbaru dimulai paling lambat 10 hari setelah aturan ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Pada kurun waktu itu, rencana kenaikan tarif ojol pun menuai pro dan kontra.

Baca juga: Sederet Dampak Kenaikan Tarif Ojol: Inflasi Tinggi hingga Tambah Macet

Sebagian warga yang tinggal dan atau bekerja di ibu kota mengaku merasa keberatan dengan rencana kenaikan tarif ojol. Warga yang semula mengandalkan ojol sebagai sarana sambungan transportasi umum berniat beralih ke kendaraan pribadi.

Salah satunya yang dialami Wahyu Anggoro (33), dalam sehari dia perlu empat kali menggunakan layanan ojol sebagai salah satu moda transportasinya, mulai dari berangkat kerja dari rumahnya di Depok hingga tiba di kantornya yang ada di kawasan Mampang Prapatan, maupun sebaliknya.

Dalam sekali perjalanan saja, ongkos untuk ojol yang harus dikeluarkan Wahyu saat ini mencapai Rp 14.000-18.000. Menurutnya, total dalam sehari bisa menghabiskan Rp 60.000-Rp 70.000 untuk kebutuhan ongkos perjalanan.

Wahyu belum mempunyai hitungan pasti berapa ongkos untuk naik ojol dalam sehari jika tarifnya sudah naik nanti. Ia mengaku akan mencoba terlebih dulu, namun jika tarif terasa jauh lebih mahal, maka akan beralih menaiki sepeda motor menuju kantornya.

"Naik motor sebenarnya capek kena macet. Tapi jelas ongkosnya lebih murah," katanya kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Diundur, Tarif Baru Ojol Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

Jadi polemik

Di sisi lain, ekonom menilai besaran kenaikan tarif ojol berpotensi membebani masyarakat. Kenaikan itu bakal memicu kenaikan inflasi yang lebih tinggi dan berdampak buruk bagi perekonomian nasional.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan tarif ojol yang lebih dari 30 persen akan membuat tarif ojol mendekati tarif taksi. Kondisi itu akan menurunkan minat masyarakat mengunakan ojol.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com