Di sisi lain, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyebut, hadirnya POJK Nomor 10/2022 untuk memperkuat industri baik dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan, dan tata kelola yang bertujuan untuk memproteksi seluruh pengguna maupun penyelenggara dari seluruh potensi risiko yang melekat pada kegiatan usaha Fintech P2P Lending.
Ke depan, Tris bilang OJK akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Surat Edaran sebagai petunjuk teknis atas ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 10/2022.
Sedangkan, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menerangkan, ada tujuh poin arah pengembangan industri fintech pendanaan dalam POJK 10/2022.
Ketujuh hal tersebut yakni, peningkatan kualitas penyelenggaraan atau layanan, peningkatan transparansi dan perlindungan konsumen, efektivitas pengawasan (termasuk penguatan asosiasi), penguatan kelembagaan dan governance, kualitas manajemen risiko yang lebih efektif, pengembangan ekosistem dan sinergi Industri Jasa Keuangan, serta peningkatan kontribusi industri.
“Ini yang kami sampaikan tentang bagaimana industri ini ke depan, kami inginnya seperti apa. Mudah-mudahan ini menjadi panduan kita ke depan, pasca POJK 10/2022 ini yang kita pakai ke depan supaya industri ini tidak hanya tumbuh terus tinggi tetapi juga sehat dan berkontribusi terhadap Indonesia,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.