Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik mulai 29 Agustus, Simak Perinciannya

Kompas.com - 24/08/2022, 15:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca juga: Sederet Dampak Kenaikan Tarif Ojol: Inflasi Tinggi hingga Tambah Macet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com