Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Akademisi

Platform publikasi karya akademik dari akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta untuk khalayak luas demi Indonesia yang semakin maju.

Harus Adakah Platform Digital bagi Usaha Menengah?

Kompas.com - 13/11/2022, 17:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mengapa? Karena ada data pribadi secara penuh diatur melalui undang-undang. Contoh nama yang ada dalam di akta kelahiran tidak mungkin diubah semudah kita membalik tangan.

Mendasarkan hal di atas, kompleksitas problematika mungkin dapat direduksi dari dua sisi: pebisnis dan pelanggan.

Pendekatan hak kepemilikan data mulai dipikirkan oleh Senator John Kennedy (R-LA) dalam rancangan undang-undang.

Dalam paparannya disebutkan bahwa setiap individu mempunyai hak eksklusif atas data yang dibuatnya di internet.

Ini berarti setiap penggunaan atas data dari siapapun wajib meminta ijin. Situasi ini terjadi karena adanya pola asimetris antara pemberi data dan penyimpan data (baca pebisnis).

Sehingga yang hendak disasar dari pemikiran tersebut terfokus pada bagaimana mereduksi kerugian penggunaan data pribadi khususnya saat data tersebut digunakan dalam konteks berbeda dengan konteks pengumpulan data.

Contoh nyata saat ini kita banyak terganggu oleh telepon-marketing dari bank-bank tertentu.

Mengacu pada asimetri tersebut dan pengumpulan data pribadi merupakan sebuah bagian yang tidak terelakkan dalam digitalisasi UMKM, perlu dipikirkan beberapa pertimbangan meletakkan perlindungan data pelanggan, antara lain:

Adanya transparansi tujuan permintaan data secara eksplisit, meminimalkan kuantitas dan kualitas penyimpanan data pribadi, dan adanya akses pengelolaan data pribadi.

Dalam perusahaan besar bahkan memasukkan aspek teknologi. Privasi Diferensial adalah contoh teknologi yang mampu memberikan nilai keakurasian data yang penting bagi pebisnis, tetapi di sisi lain memberikan keamanan dalam bentuk penutupan detail informasi sehingga privasi pemberi data tetap terjaga.

Pendek kata, pengembangan platform digital saat ini sangat kompleks. Mungkin hanya pengembang besar dan mempunyai teknologi saja yang dapat menjawab tantangan ini.

Kembali ke karakteristik Usaha Mikro dan Kecil, dua karateristik dominan, yakni: problema financial dan rendahnya adopsi teknologi maupun kompleksnya platform digital saat ini, membuat pola digitalisasi yang realistis dilakukan adalah pola transaksional dan kolaborasi dengan provider plaform digital yang mapan.

Pola transaksional paling mudah dilakukan, yakni dengan mempergunakan platform-platform transaksi online maupun penggunaan media sosial sebagai sarana marketing.

Karena pola digitaliasi tersebut bersifat menumpang atau hanya menjadi pengguna platform saja, tentu saja berakibat pada ketiadaan pengelolaan dan penganalisaan data pelanggan.

Boleh jadi hal itu tidak terlalu dirisaukan bagi usah mikro dan kecil, tetapi implikasi itulah yang mungkin membuat platform digital yang ada menjadi kurang cocok bagi pengembangan usaha menengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com