Pakar kebijakan Publik Universitas Islam Indonesia (UII), Mahmudi mengatakan, ada 80 persen masyarakat kalangan mampu yang menikmati bantuan energi dari pemerintah. Untuk itu, harus ada regulasi yang tegas mengatur siapa yang layak mendapatkan subsidi BBM.
“Salah satu instrumen untuk menyejahterakan rakyat adalah subsidi. Jadi subsidi adalah bagian dari pelaksanaan UUD 45 Pasal 33. Namun problemnya, hingga saat ini untuk siapa subsidi itu ditujukan belum dipilah dengan jelas. Ketepatan pemberian subsidi ini menjadi aspek kunci," ungkap Mahmudi.
Mahmudi menambahkan, penerapan sistem subsidi terbuka, membuat pemerintah memberikan bantuan melalui harga barang, dalam hal ini BBM. Akhirnya tidak ada kepastian siapa yang layak menggunakan.
"Artinya siapapun yang mengonsumsi BBM bersubsidi itu, tanpa memandang kelas ekonominya, latar belakangnya, ya dia menikmati subsidi. Kalau subsidi orang artinya orang-orang tertentu yang dipilih agar dapat subsidi," ujar Mahmudi.
Mahmudi menambahkan, pemerintah diharapkan tegas dalam penggunaan energi. Sebab, mayoritas masyarakat memanfaat BBM bukan untuk kepentingan ekonomi atau produktif.
“Dengan sistem orang dipaksa. Yang tidak berhak mendapat subsidi, tidak akan mendapat produk itu. Mekanisme, misalnya dibatasi berdasarkan cc kendaraan, dan harus diikuti instrument teknologi," tambah Mahmudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.