Pasal ini kemudian diartikan bahwa premi dari industri perbankan, misalnya dapat digunakan untuk membereskan masalah di industri asuransi terkait dengan gagal bayar.
Pasal ini tentunya tidak bisa diartikan dengan praduga semacam itu, mengingat pemerintah pasti memiliki perhitungan yang matang akan adanya opsi tersebut.
Pandangan ini menjadi tidak tepat karena perusahaan asuransi yang bisa menjadi anggota LPP harus terlebih dahulu menjadi perusahaan asuransi yang sehat.
Artinya hipotesis yang menyatakan bahwa premi dari salah satu program bisa digunakan untuk menyelesaikan perusahaan asuransi yang sakit menjadi ditolak dan tidak valid.
Pun, menurut rilis akhir tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen.
Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
Artinya, dengan melihat salah satu indikator penting ini, Industri asuransi secara agregat masih dapat dikatakan sehat dan dikelola dengan baik.
Jika memang industri asuransi dikelola dengan tata kelola yang amburadul, tentunya indikator di atas sudah menjadi perhatian serius OJK.
Kemudian, indikator lain adalah membaiknya angka literasi dan inklusi industri asuransi yang juga merupakan pertanda bahwa perusahaan-perusahaan asuransi dengan giat memperbaiki dan mendorong tingkat pengetahuan dan akses konsumen terhadap perusahaan asuransi.
Ini artinya bahwa perusahaan-perusahaan asuransi sangat paham tata kelola perusahaan dengan berkontribusi membangun pilar tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dengan senantiasa memberikan kesempatan yang wajar kepada setiap pihak untuk mengakses informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam lingkup kedudukan masing-masing pihak, sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan oleh otoritas pasar modal, komunitas pasar modal, dan pemangku kepentingan.
Alih-alih bersintesis bahwa LPP ini akan menjadi kuburan masal perusahaan asuransi, perlu melihat sudut pandang lain bahwa LPP ini adalah salah satu opsi masa depan industri asuransi.
Sudut pandang berimbang ini perlu karena pada kenyataannya saat ini nyaris semua produk-produk jasa keuangan merupakan produk yang saling bersinggungan di semua subsektor.
Premis tersebut menjadi dasar argumen bahwa LPP harus dijadikan momentum untuk perlindungan konsumen dengan memastikan bahwa konsumen membuat keputusan yang terinformasi dengan baik tentang pilihan mereka dan memiliki akses ke mekanisme ganti rugi yang efektif.
Dengan adanya LPP juga mendorong pelaku bisnis asuransi untuk menjamin kualitas produk dan layanan yang mereka tawarkan.
LPP juga akan mendukung untuk memastikan perusahaan asuransi untuk memperlakukan konsumen dengan adil.