Jika dua hal ini bersinergi, maka akan meningkatkan profitabilitas dan daya saing perusahaan asuransi yang juga akan mengarah pada pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Sisi lain masa depan industri asuransi dengan adanya LPP akan mendukung kebijakan perlindungan konsumen, undang-undang dan peraturan agar bisnis asuransi tetap terkendali.
Namun yang harus diperhatikan adalah untuk LPP menjadi bagian dari sistem perlindungan konsumen yang fungsional, pemerintah, bisnis, dan konsumen perlu bekerja sama.
Pemerintah perlu menetapkan kebijakan, undang-undang dan peraturan yang memadai untuk memastikan konsumen terlindungi dari praktik bisnis yang merugikan.
Juga harus ada interaksi dan koordinasi yang efektif antara lembaga terkait yang bertanggung jawab untuk menerapkan isi UU P2SK pasal 85 tersebut.
Pada saat yang sama, perusahaan asuransi juga harus menahan diri dari tindakan curang atau tidak adil yang menyesatkan atau berdampak negatif pada konsumen.
Konsumen, pada gilirannya, harus mendapat informasi yang baik tentang hak-hak mereka dan ini juga dapat didukung secara proaktif melalui asosiasi-asosiasi yang ada di lingkungan industri asuransi dengan memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan menjangkau konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.