Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Dualisme Proses Likuidasi Wanaartha Life

Kompas.com - 10/01/2023, 13:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengatakan, pihaknya belum tahu alasan pasti kenapa bisa terdapat tim likuidasi yang terbentuk di luar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perusahaan.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami hanya mematuhi Undang-Undang, kalau ada hal-hal yang kurang sejalan itu tentunya dari sisi kami akan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Adi menekankan, RUPSLB yang dilakukan oleh direksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh OJK.

Baca juga: Punya Kewajiban Rp 15,9 Triliun , Berapa Aset Wanaartha Life Sekarang?

Dengan yang terjadi sekarang, Adi bilang, justru terkesan ada dualisme antara tim likuidasi yang dibentuk dalam keputusan sirkuler oleh pemegang saham pengendali dan proses likuidasi yang dilakukan direksi melalui RUPSLB.

"Kalau pemegang saham pengendali kurang berkenan dengan apa yang direksi lakukan, kami hanya melakukan rekomendasi OJK," kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam RUPSLB yang dilakukan direksi Wanaartha Life, terdapat ketentuan kalau pemegang saham pengendali perlu hadir secara fisik dalam rapat tersebut.

Kehadiran ini dimaksudkan agar pemegang saham pengendali hadir secara fisik untuk bertanggung jawab kepada para pemegang polis.

"Pasalnya, sesuai Undang-Undang Perasuransian, sudah jelas, PSP harus bertanggung jawab. Sehingga kalau kemudian lewat keputusan sirkuler, patut diduga memang menghindari kehadiran fisik," terang Adi.

Sementara itu, ketua tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler Harvardy M. Iqbal mengatakan, pemegang saham pengendali memang dapat langsung hadir dalam RUPSLB atau menguasakan kehadirannya.

"Tidak ada yang salah dengan kehadiran (pemegang saham pengendali) yang diwakilkan," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Harvardy justru menyebut, RUPSLB tidak perlu diadakan kembali. Hal ini lantaran, dengan adanya tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler tanggal 30 Desember 2022 seharusnya RUPSLB tidak perlu digelar lagi.

"Kenapa? karena direksi sudah tidak punya kewenangan untuk mengurus perusahaan sesuai POJK 28 tahun 2015. Lalu, tidak perlu dilakukan karena agenda RUPSLB-nya sama dengan yang telah dibahas dan disepakati dalam keputusan sirkuler, yaitu mengenai persetujuan pembubaran perusahaan dan penunjukkan tim likuidasi," urai dia.

Harvardy berharap, ketika terdapat perselisihan antara pemegang saham pengendali dan direksi Wanaartha Life tidak dilimpahkan kepada tim likuidasi.

Ia menjelaskan, tugas tim likuidasi jadi terhambat lantaran belum mendapatkan akses dari direksi Wanaartha Life.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com