Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pengamen Pakai QRIS, Apakah Diperbolehkan BI?

Kompas.com - 13/01/2023, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video pengamen jalanan menyediakan metode pembayaran QRIS bagi masyarakat yang ingin memberikan uang tapi tidak membawa uang tunai.

Dengan demikian tidak ada lagi alasan menolak pengamen karena tidak membawa uang receh. Sebab masyarakat tetap bisa memberikan apresiasi kepada pengamen dengan scan barcode QRIS.

Tidak hanya QRIS yang membuat warganet tertarik, pengamen tersebut juga membawa seekor kucing yang digendong selama dia bernyanyi.

Baca juga: Fenomena QRIS, Digital Payment Dikuasai Pemain Nasional

Dalam video yang diunggah akun Instagram undercover.id ini, pengamen menarik seseorang untuk memberikan apresiasi dengan memberikan uang melalui barcode QRIS yang sudah disediakan.

"Pengamen zaman now pke Qris," tulis akun Instagram undercover.id dalam keterangan video yang dimaksud, dikutip Jumat (13/1/2023).

Respons BI

Lantas bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini? Apakah QRIS yang bertujuan membantu pelaku usaha ini boleh digunakan oleh pengamen?

Baca juga: Cara Belanja di Thailand dengan QRIS Antarnegara Melalui BCA Mobile


Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, QRIS bisa digunakan sektor jasa dan profesi seperti pekerja seni untuk menerima pendapatan atas usahanya secara non tunai.

"Pada tahun 2021, Kemendikbud juga pernah mengajak BI untuk sosialisasi penggunaan QRIS bagi pekerja seni yang terdampak pandemi Covid agar dapat memahami penggunaannya dalam mencegah penularan Covid," ujarnya kepada Kompas.com

Dia bilang, QRIS juga dapat digunakan lembaga sosial dan keagamaan untuk donasi sosial dan keagamaan.

Baca juga: Targetkan QRIS 45 Juta Pengguna, Bos BI: Can We Do That?

"Saat pandemi di 2020 dan 2021, kami juga menyaksikan beberapa musisi Indonesia melakukan concert via TV atau streaming untuk penggalangan dana kemanusiaan," ucapnya.

Oleh karena itu, pengamen yang merupakan pekerja seni juga dapat memanfaatkan QRIS untuk menerima pendapatan atas usahanya secara non tunai. Namun perlu diingat, untuk bisa memiliki QRIS juga ada ketentuannya.

Dia menjelaskan, BI mewajibkan para penyelenggara jasa pembayaran (PJP) untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan know your customer (KYC) dalam proses pendaftaran QRIS.

Baca juga: Masyarakat Indonesia Bakal Bisa Transaksi Belanja di Jepang Pakai QRIS

"Pada saat pengajuan untuk memiliki QRIS, baik perusahaan, lembaga, UMKM, pekerja profesional tersebut di-KYC oleh PJP. Yang dicek antara lain identitas, surat akta perusahaan, akta yayasan, tempat usaha, pendiriannya termasuk usahanya," jelasnya.

Dengan adanya KYC itu, QRIS tidak akan disalahgunakan untuk kegiatan lain selain membantu pelaku usaha dalam sistem pembayaran. Misalnya seperti mengemis karena pengemis tidak memiliki usaha.

"Kami terus mendorong penggunaan implementasi digitalisasi pembayaran spt QRIS agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat, dengan tetap terus mengawasi PJP agar memitigasi risiko dengan penerapan KYC dan monitoring transaksinya," tukasnya.

Baca juga: Kerap Bikin Bingung, Ini Pengucapan QRIS yang Benar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50.000 Wisatawan ke Bali, Sandiaga: Perputaran Ekonomi World Water Forum Bisa Rp 1,5 Triliun

50.000 Wisatawan ke Bali, Sandiaga: Perputaran Ekonomi World Water Forum Bisa Rp 1,5 Triliun

Whats New
Biomassa Batang Singkong dan Karet Dikembangkan di Lampung

Biomassa Batang Singkong dan Karet Dikembangkan di Lampung

Whats New
LPEI Luncurkan Program CRDP untuk Putra-putri Terbaik yang Ingin Berkontribusi pada Ekspor Nasional

LPEI Luncurkan Program CRDP untuk Putra-putri Terbaik yang Ingin Berkontribusi pada Ekspor Nasional

Whats New
Equity Life dan BJB Hadirkan Asuransi Multi Protection, Apa Manfaatnya?

Equity Life dan BJB Hadirkan Asuransi Multi Protection, Apa Manfaatnya?

Whats New
KCIC Operasikan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Panjang Waisak

KCIC Operasikan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Lewat Inovasi ICT, Anak Usaha Semen Indonesia Bidik Potensi Akuisisi Pelanggan Baru

Lewat Inovasi ICT, Anak Usaha Semen Indonesia Bidik Potensi Akuisisi Pelanggan Baru

Whats New
Sistem Pengolah Sampah Jangjo Atasi Limbah Mal dan Perumahan di Jakarta

Sistem Pengolah Sampah Jangjo Atasi Limbah Mal dan Perumahan di Jakarta

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi SPMB PKN STAN 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi SPMB PKN STAN 2024

Whats New
Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Whats New
DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

Whats New
Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Whats New
Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen meski Catatkan Laba Bersih pada 2023

Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen meski Catatkan Laba Bersih pada 2023

Whats New
Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Whats New
Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Whats New
Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com