JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) di periode pertama 2023.
Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan naik menjadi 2 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan kenaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) diambil dengan melihat beberapa faktor.
"Kebijakan itu diambil LPS melihat potensi kenaikan suku bunga perbankan yang lebih tinggi dalam merespons arah bank sentral," ujar dia dalam konferensi pers penetapan TBP, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, Sri Mulyani: Berlaku 5 Tahun Lagi
Selain itu, LPS juga ingin memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas bank.
“Terutama untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” tambah dia.
Sebagai informasi, suku bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Mei 2023 mendatang.
Adapun, penetapan suku bunga penjaminan kali ini merupakan penetapan regular yang LPS lakukan sebanyak tiga pada Januari, Mei, dan September setiap tahunnya.
Baca juga: Soal Orang Parpol Jadi Pejabat BI, LPS, OJK, Sri Mulyani: Harus Resign Dulu!
Sebelumnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS Desember 2022, Purbaya menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 1,75 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.