Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu WTO: Pengertian, Sejarah, Tujuan, dan Fungsinya

Kompas.com - 27/01/2023, 14:24 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Tujuan WTO

Secara umum, tujuan pembentukan WTO adalah membuat perdagangan antarnegara menjadi semakin terbuka, memakmurkan masyarakat global, serta menyelesaikan masalah perdagangan internasional.

Dilansir dari Gramedia.com, berdasarkan pembukaan persetujuan WTO, terdapat tujuan pembentukan WTO adalah sebagai berikut:

  • Melakukan peningkatan terhadap standar hidup.
  • Menciptakan kesempatan kerja lebih banyak.
  • Pertumbuhan pendapatan yang lebih realistis dan permintaan terhadap barang dan jasa yang efektif.
  • Meningkatkan produksi dan perdagangan dalam bidang barang dan jasa.

Baca juga: Ramai Video Kecelakaan Kereta dengan Truk Pengangkut Mobil, Ini Kata KAI

Akan tetapi, dalam pembukaan persetujuan WTO menyatakan secara jelas bahwa untuk mencapai semua tujuan tersebut, maka WTO wajib melakukan pertimbangan berupa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan agar terus berkembang dan memerhatikan setiap kebutuhan dari negara-negara berkembang yang menjadi anggota WTO.

Fungsi WTO

Sedangkan yang menjadi fungsi utama dari WTO adalah sebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional.

Selain itu, fungsi WTO adalah sebagai berikut:

  • Mengatur perjanjian antarnegara dalam perdagangan;
  • Mendorong arus perdangangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat menggangu kelancaran arus perdangan barang dan jasa;
  • Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosisasi yang lebih permanen;
  • Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan;
  • Menyelesaikan sengketa dagang;
  • Sebagai forum negosiasi perdagangan;
  • Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara;
  • Memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang.
  • Melakukan penyelesaian sengketa dagang yang terjadi antarnegara anggota.

Baca juga: Sejarah Sodetan Ciliwung yang Dibilang Jokowi Mangkrak 6 Tahun

Prinsip dasar WTO

Dilansir dari laman pusdiklat.kemendag.go.id, dalam perkembangannya WTO menyepakati prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar aturan main dalam perdagangan internasional. Prinsip dasar tersebut di antaranya

1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN)

Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitmen yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka perlakuan yang secara kepada semua negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat.

Misalnya suatu negara tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya.

Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya.

Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.

Baca juga: Cara Cek Ongkir J&T, JNE, TIKI, SiCepat, dan Pos Indonesia

2. Pengikatan tarif (tariff binding)

Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound).

Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.

3. Perlakuan nasional (national treatment)

Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi.

Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri.

Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.

Baca juga: Kata Luhut, Aturan Subsidi Kendaraan Listrik Bakal Terbit Februari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com