Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Pelawak Tarzan Srimulat Didenda PLN Rp 90 Juta

Kompas.com - 08/03/2023, 09:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Kalau pun memang ada kerusakan pada instalasi PLN, seharusnya pihaknya diberi tahu sejak awal. Apalagi, pihaknya diancam diputus sambungan listrik.

"Kalau ada kesalahan, nyuri listrik, nyuri aliran, kenapa enggak tahun itu? Ini sudah 15 tahun loh, baru datang (dan bilang) tiga hari tidak dibayar, dilepas diblokir," beber Tarzan.

Baca juga: Contoh BUMN Persero Plus Bidang Usahanya

Belajar dari pengalaman buruknya berurusan dengan PLN dan tidak menimpa orang lain, ia berpesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sambungan listrik pemilik lama dan lebih baik mengajukan sambungan baru.

"Pokoknya kalau beli rumah bekas, jangan sekali-sekali menggunakan aliran listrik yang lama, mending beli daftar baru supaya aman. Nggak kayak saya. Mudah-mudahan hal ini didengar oleh Pak Erick Thohir, saya kenal baik," ucap Tarzan.

Klarifikasi PLN

Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha menjelaskan, jika listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN akan berpotensi membahayakan pelanggan.

"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga dari keterangan tertulisnya.

Baca juga: Nilai Akhlak BUMN, Arti, dan Panduan Perilakunya

Yoga bilang, pihaknya telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Tarzan Srimulat.

Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.

Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM. Hasilnya keberatan ditolak.

Galuh dan Tarzan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran. Tim keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM.

Pelanggan yang mengajukan keberatan P2TL bisa bersurat ke PLN kemudian PLN akan memfasilitasi pertemuan antara PLN, pelanggan, dan tim dari DJK.

Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarzan Srimulat memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.

Baca juga: Apa Kepanjangan AKHLAK BUMN?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com