Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Pelawak Tarzan Srimulat Didenda PLN Rp 90 Juta

Kompas.com - 08/03/2023, 09:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komedian sekaligus aktor legendaris, Toto Muryadi alias Tarzan Srimulat, mendadak jadi sorotan publik usai video keluhannya pada PLN viral di media sosial. Hal ini lantaran ia menerima denda tagihan listrik hingga mencapai Rp 90 juta.

Lewat video unggahan ulang oleh akun Instagram @mustofanahra_id, Tarzan mengaku keberatan dengan denda tersebut sekaligus menyangkal tudingan bahwa dirinya mencuri aliran listrik untuk rumahnya di Pinang Ranti, Jakarta Timur itu.

Baca juga: Tarzan Srimulat Kena Tagih Listrik Rp 90 Juta gara-gara Beli Rumah Seken, PLN Imbau Warga Hati-hati

Tarzan Srimulat tak tinggal diam, dirinya mengaku keberatan sehingga mendatangi PLN. Setelah kunjungan itu, ia mengaku mendapat potongan denda menjadi Rp 72 juta dan diberikan persyaratan baru.

Tarzan dan sang anak pun mengaku heran dengan denda tersebut karena pelanggaran baru diberi tahu setelah 15 tahun.

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

Kronologi Tarzan didenda Rp 90 juta

Mengutip pernyataan Tarzan di akun Instagram @mustofanahra_id, kejadian tak mengenakan itu bermula sejak belasan tahun silam, tepatnya pada tahun 2007.

Kala itu, ia membeli sebuah rumah bekas untuk ditinggali anaknya. Ia membeli rumah sepaket dengan sambungan listrik dari PLN yang sudah terpasang atas nama pemilik sebelumnya.

Bak petir di siang bolong, 15 tahun kemudian, tepatnya pada 16 Februari 2023, rumah kediaman anaknya itu didatangi petugas dari PLN.

Pegawai dari perusahaan setrum negara itu datang ke rumah untuk memutuskan aliran listrik dengan dalih alamat pemakai tak sesuai.

Baca juga: Mengenal Pencucian Uang, Modus Samarkan Harta Oknum Pegawai Pajak

"Setelah 15 tahun tiba-tiba didatangi Februari 2023 tanggal 6, petugas PLN datang ke rumah itu. Langsung mau diblokir karena alasan alamat kita nggak sesuai. Kesalahan bukan di pelanggan," ucap Tarzan dalam video yang beredar.

Jika ingin listriknya tetap disambung, petugas PLN meminta Tarzan dan keluarganya membayar denda sebesar Rp 90 juta. Namun ia protes dan datang ke kantor PLN untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Di kantor PLN kemudian dilakukan mediasi, di mana selanjutnya Tarzan diberikan keringanan denda sehingga hanya diminta membayar Rp 72 juta.

Keringanan itu pun dikenakan syarat, Tarzan diharuskan membayar tambahan biaya Rp 5 juta untuk biaya pemasangan sambungan baru atas namanya sendiri.

Baca juga: 10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia

"Saya keberatan dan saya datang ke PLN terus dapat keringanan jadi Rp 72 juta. Tapi listrik harus pasang baru. Terpaksa saya bayar, padahal sudah 2 tahun nggak dapat job (melawak). Pusing," ujarnya.

Yang membuatnya tak habis pikir, PLN baru melakukan pemeriksaan di tahun 2023 atau setelah belasan tahun dirinya membeli rumah itu dari pemilik lama.

Terlebih, dirinya sebagai pemilik baru, sama sekali tidak pernah merusak atau mengutak atik sambungan maupun meteran pengukur aliran listrik di rumahnya.

Kalau pun memang ada kerusakan pada instalasi PLN, seharusnya pihaknya diberi tahu sejak awal. Apalagi, pihaknya diancam diputus sambungan listrik.

"Kalau ada kesalahan, nyuri listrik, nyuri aliran, kenapa enggak tahun itu? Ini sudah 15 tahun loh, baru datang (dan bilang) tiga hari tidak dibayar, dilepas diblokir," beber Tarzan.

Baca juga: Contoh BUMN Persero Plus Bidang Usahanya

Belajar dari pengalaman buruknya berurusan dengan PLN dan tidak menimpa orang lain, ia berpesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sambungan listrik pemilik lama dan lebih baik mengajukan sambungan baru.

"Pokoknya kalau beli rumah bekas, jangan sekali-sekali menggunakan aliran listrik yang lama, mending beli daftar baru supaya aman. Nggak kayak saya. Mudah-mudahan hal ini didengar oleh Pak Erick Thohir, saya kenal baik," ucap Tarzan.

Klarifikasi PLN

Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha menjelaskan, jika listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN akan berpotensi membahayakan pelanggan.

"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga dari keterangan tertulisnya.

Baca juga: Nilai Akhlak BUMN, Arti, dan Panduan Perilakunya

Yoga bilang, pihaknya telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Tarzan Srimulat.

Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.

Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM. Hasilnya keberatan ditolak.

Galuh dan Tarzan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran. Tim keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM.

Pelanggan yang mengajukan keberatan P2TL bisa bersurat ke PLN kemudian PLN akan memfasilitasi pertemuan antara PLN, pelanggan, dan tim dari DJK.

Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarzan Srimulat memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.

Baca juga: Apa Kepanjangan AKHLAK BUMN?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com