Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Kompas.com - 29/03/2023, 16:30 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) agar usaha pertanian yang gagal panen bisa mendapatkan ganti rugi.

Terlebih, perubahan iklim kian menjadi tantangan dalam usaha tani. Pada periode Desember 2022 hingga Maret 2023, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, terdapat 968,66 hektar (ha) lahan sawah di Banten yang mengalami puso.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil pun berharap semangat petani tidak padam.

Sebab, pemerintah melalui Kementan membuat program perlindungan kepada petani, yakni asuransi pertanian AUTP.

Untuk memberikan kemudahan petani, pemerintah memberikan subsidi untuk pembayaran premi sebanyak 80 persen.

Baca juga: Rugi Rp 2 Miliar Akibat Hama Tikus, Petani di Tabanan Diimbau Kementan Ikuti AUTP

"AUTP merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat banjir, kekeringan, organisme pengganggu tumbuhan (OPT), serta hama dan penyakit tanaman,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (29/3/2023).

Ali menegaskan, AUTP pada dasarnya membantu petani apabila terjadi kegagalan panen akibat risiko tersebut.

Dengan AUTP, kata dia, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim.

Sebab, petani yang mengikuti AUTP dan telah membayar premi akan mendapatkan penggantian Rp 6 juta per ha per musim tanam.

"Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya," sebut Ali.

Baca juga: Petani di NTT Rawan Gagal Panen, Kementan Sarankan Mereka Ikut AUTP

Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan Indah Megahwati juga meminta petani memanfaatkan AUTP untuk meringankan dampak gagal panen.

Sebab, dengan mendaftar sebagai peserta AUTP, petani bisa melanjutkan kegiatan usaha tani dari modal kerja yang diperoleh dari ganti rugi usaha taninya. Dengan begitu, uang tersebut dapat digunakan, salah satunya untuk membeli benih tanam kembali.

"Kami berharap semua petani yang bercocok tanam padi dapat mendaftar sebagai peserta  AUTP mengingat cuaca yang tidak menentu," tutur Indah.

Indah menjelaskan, AUTP tidak terlalu membebankan petani karena per musim hanya membayar Rp 36.000 per ha saja.

Dia mencontohkan, saat musibah terjadi, misalnya banjir, petani bisa mendapat ganti rugi senilai Rp 6 juta per ha.

Baca juga: Petani di Gorontalo Terancam Gagal Panen, Kementan Sarankan Mereka Ikut AUTP

"Untuk mekanisme pendaftaran, petani yang ingin menjadi peserta AUTP bisa berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat. Caranya mudah dan manfaatnya besar untuk petani," jelas Indah.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya mengatakan, perubahan iklim yang kian sulit ditebak menjadi tantangan dalam usaha tani.

Terlebih, usaha tani merupakan kegiatan yang tergantung fenomena alam sehingga diperlukan tindakan yang cermat dalam menghadapinya.

"Saat musim kemarau, petani harus dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Begitu juga saat musim penghujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam ini dapat dihadapi jika prasarana dan sarana siap serta sesuai," kata SYL, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Dukung Produktivitas lewat Mekanisasi Pertanian, Kementan Lengkapi Alsintan dengan Perbengkelan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com