KOMPAS.com - Upah minimum atau masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), memang terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Tasikmalaya (UMK Tasikmalaya).
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Wilayah Tasikmalaya sendiri merujuk pada dua wilayah yang meliputi Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya yang beribukota di Singaparna. Tasikmaya juga merupakan wilayah dengan ekonomi terbesar di wilayah Priangan Timur.
Baca juga: UMK atau UMR Kota Serang dan Kabupaten Serang Banten 2023
UMR di seluruh Jawa Barat, termasuk di dalamnya UMR Tasikmalaya 2023, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yang diteken Ridwan Kamil.
Berikut upah minimum di Tasikmalaya, baik Kabupaten Tasikmalaya maupun Kota Tasikmalaya sebagaimana dilansir dari Tribunnews.
UMR Kota Tasikmalaya 2023 naik menjadi Rp 2.533.341. Sebelumnya, UMR Kota Tasikmalaya tahun 2022 sebesar Rp 2.363.389.
Artinya upah minimumnya naik sebesar Rp 169.952 atau jika dihitung dari persentase, kenaikannya yakni sebesar 7,19 persen.
Kenaikan persentase UMK Tasikmalaya Kota ini masih lebih besar apabila dibandingkan kenaikan upah minimum di Provinsi Jawa Barat yang tercatat sebesar 7,09 persen.
Sementara untuk UMR Kabupaten Tasikmalaya 2023 diputuskan naik menjadi Rp 2.499.954, yang mana upah minimum ini masih lebih rendah dibandingkan daerah tetangga terdekatnya, Kota Tasikmalaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.