Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemalsuan Polis, Sinarmas MSIG Life Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Eks Agen Terima Premi dari Nasabah

Kompas.com - 05/05/2023, 14:29 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) mengatakan, perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada mantan tenaga pemasar benama Swita Glorite Supit untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta.

Hal ini lantaran, prosedur perusahaan yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Swita telah dilaporkan dan pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Polis Eks Agen Asuransi Sinarmas MSIG Life dan Respons Manajemen

"Kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (5/5/2023).

Lukman menekankan, perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan mantan agen pemasarnya tersebut.

Dalam perkara perdata kasus ini, Lukman menerangkan, putusan PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrach).

Namun, adanya denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

"Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp 15,54 triliun dan RBC (risk based capital) sebesar 2.527,75 persen serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," jelas Lukman.

Lebih lanjut Lukman menambahkan, pihaknya sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

"Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini," ungkap dia.

Saat ini, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada PN Manado.

Baca juga: Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, OJK Terbitkan 2 POJK

Lukman menjelaskan, perkara hukum yang menyeret perusahaan ini menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance yang lebih baik lagi ke depannya.

"Perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis," tandas dia.

Sebagai informasi, perusahaan bersandi saham LIFE ini masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen terkait kasus pemalsuan polis oleh mantan agen pemasaran bernama Swita Glorite Supit. Kasus ini sendiri terkuak sejak 2020 silam.

Adapun, pihak tergugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado adalah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary dan PT Bank Rakyat Indonesia.

Dalam putusan ini, para tergugat diputuskan harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng.

Baca juga: Dapat Notasi Khusus BEI, Sinarmas MSIG Life : Tidak Berdampak pada Operasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com