Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Perusahaan Asuransi Naik, Penyangga Risiko Jadi Lebih Besar

Kompas.com - 07/06/2023, 07:27 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan rencana peningkatan modal perusahaan asuransi juga akan berdampak pada pelayanan kepada pemegang polis

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, dengan ekuitas yang lebih besar, perusahaan asuransi memiliki penyangga yang lebih besar untuk menyerap risiko yang timbul dari aktivitas investasi dan pengelolaan aset perusahaan.

"Sehingga pada akhirnya perusahaan memiliki dukungan permodalan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran perusahaan kepada pemegang polis," ujar dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Merger dengan Chubb Life, Izin Usaha Asuransi Cigna Dicabut OJK

OJK menilai, kebijakan peningkatan modal ini dibutuhkan untuk mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perasuransian.

Selain itu, rencana peningkatan aturan modal perusahaan asuransi juga akan meningkatkan skala ekonomi pelaku industri.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan asuransi berbasis teknologi.

Baca juga: OJK Sebut Ada 24 Pinjol dengan TWP90 di Atas 5 Persen


Ogi menuturkan, saat ini OJK sedang memfinalisasi aturan peningkatan modal dan ekuitas ini beserta dengan waktu pemenuhannya.

Aturan ini nantinya juga akan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri.

Berdasarkan penuturan Ogi, pelaku industri telah sepakat dengan urgensi penguatan permodalan dan ekuitas sektor industri asuransi.

Selain itu, pelaku industri juga menyampaikan masukan mengenai besaran permodalan bagi perusahaan perasuransian dan perpanjangan pentahapan pemenuhan ketentuan permodalan itu.

Baca juga: Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

OJK sudah melakukan pertemuan dengan tiga asosiasi di industri perasuransian yakni AAJI, AAUI, dan AASI. Asosiasi telah menyampaikan pandangan awal terkait konsep pengaturan permodalan.

"Secara umum asosiasi menyampaikan usulan penurunan peningkatan nilai ekuitas atau memperpanjang waktu pemenuhan ketentuan ekuitas minimum," imbuh dia.

Saat ini, OJK tengah menunggu tanggapan tertulis dari 3 asosiasi tersebut.

Baca juga: AAJI: Pengaturan Modal Minimum Bikin Perusahaan Asuransi Lebih Punya Ketahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com