JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat beberapa alasan masyarakat masih kerap terjebak dalam modus penipuan di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, tingkat literasi keuangan masyarakat masih belum memadai. Hal tersebut juga diikuti dengan tingkat literasi digital yang belum cukup.
"(Masyarakat) mudah tergiur imbal balik yang tinggi tanpa mempertimbangkan risiko usaha kegiatan yang melakukan penawaran dana," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (8/6/2023).
Baca juga: OJK Ungkap 2 Modus Penipuan yang Marak di Media Sosial
Tak hanya itu, wanita yang karib disapa Kiki itu menjelaskan, alasan lain yang membuat masyarakat mudah terjerumus pada modus penipuan adalah karena terpengaruh oleh orang yang dipercaya.
"(Misalnya) tokoh masyarakat, tokoh agama, influencer, dan saudara," imbuh dia.
Baca juga: Simak Tips Terhindar dari Penipuan Oknum Agen Asuransi
Selain itu, adanya sifat serakah juga menjadi salah satu alasan masih banyak masyarakat terkena penipuan di sektor jasa keuangan.
Sebagai informasi, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi ilegal hingga Mei 2023.
Baca juga: Tangkal Modus Penipuan Online, Berikut Jurus 3C ala Shopee dan BI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.