Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Menjaga Keamanan Transaksi Digital dalam Layanan Jasa Keuangan

Kompas.com - 16/08/2023, 05:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik penipuan transaksi digital di Indonesia masih marak terjadi dengan berbagai modus.

Berdasarkan data dari Kominfo Republik Indonesia jumlah korban penipuan online mencapai 130.000 orang pada 2022 lalu. Angka ini meningkat apabila dibandingkan pada 2021 yang hanya berjumlah 115.756 kasus.

Potensi penipuan saat bertransaksi digital juga semakin meningkat seiring dengan tren belanja online yang saat ini kian menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

SVP Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari mengatakan, sebanyak 84,3 persen pengguna memilih untuk menggunakan dompet digital sebagai pilihan pembayaran saat berbelanja online, diikuti oleh penggunaan Paylater sebanyak 45,9 persen.

"Kebiasaan belanja online masyarakat yang diikuti dengan semakin meningkatnya transaksi digital, perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat tentang cara bertransaksi digital yang aman," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Simak 6 Modus Penipuan Keuangan yang Marak Terjadi Belakangan Ini

Lantas, terlepas dari upaya yang telah dilakukan pelaku pembayaran digital untuk mencegah terjadinya penipuan, bagaimana seharusnya masyarakat menjaga diri agar terhindar dari modus penipuan ketika bertransaksi secara digital?

Berikut hal krusial yang patut dipahami masyarakat agar terhindar dari modus penipuan ketika bertransaksi secara digital:

1. Lindungi user ID, kata sandi dan OTP

Masyarakat perlu paham, memberikan data pribadi seperti user ID, password, dan kode OTP menjadi gerbang awal berbagai kasus penipuan. Sangat penting untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang berkaitan dengan akun.

User ID, password, dan kode One Time Password (OTP) adalah kunci akses utama ke akun-akun keuangan Mengungkapkan informasi ini kepada pihak lain, bahkan yang mengaku dari platform pembayaran, dapat membuka pintu terhadap upaya penipuan. 

Biasanya, pelaku akan berusaha menghubungi dan mengaku berasal dari platform pembayaran untuk meminta kode OTP . Padahal platform keuangan yang resmi berizin dan diawasi OJK tidak akan pernah meminta data pribadi tersebut pada setiap penggunanya. 

2. Nomer Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, dan foto selfie dengan KTP bukan konsumsi publik

Nomer Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, foto selfie memegang KTP merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengaktifkan akun di layanan keuangan digital. 

Oleh karena itu, mohon untuk tidak membagikan data-data tersebut kepada pihak manapun, bahkan kepada orang terdekat Anda. Melalui data tersebut, pihak-pihak tidak bertanggung jawab dapat membuka akun di platform layanan keuangan digital dan bertransaksi atas nama Anda.

Baca juga: 99 Persen Kasus Penipuan Perbankan di Indonesia karena Social Engineering

3. Selalu aktifkan Two Factor Authentication sebagai kunci ganda keamanan akun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com