Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

QRIS Digunakan untuk Judi "Online", Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir

Kompas.com - 25/09/2023, 14:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai di media sosial X, standar pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) digunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online.

Salah satu akun judi online di media sosial X @mesrapoker*** mengunggah foto QRIS scan untuk deposit judi online.

"Main poker dan slot deposit via QRIS di mesrapoker mudah, praktis & tanpa biaya," tulis akun tersebut pada 18 Februari 2023, dikutip Senin (25/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda mengatakan, metode deposit di akun judi online tidak hanya terjadi QRIS, melainkan dengan transfer antar rekening bank dan dompet digital juga sering terjadi.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Karenanya, Nailul mengatakan, seluruh instansi keuangan yang mengeluarkan QRIS perlu menelusuri arus uang dari kegiatan tersebut.

"Semuanya harus ditelusuri instansi yang mengeluarkan QRIS, rekening penampungnya, hingga data diri QRIS, rekening penampung, dan ewallet-nya. Tanpa terkecuali harus bisa didetek arus uangnya," kata Nailul saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Nailul mengatakan, Bank Indonesia (BI) dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri untuk menelusuri arus uang dari judi online dan melakukan pemblokiran.

Baca juga: Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bisakah Diterapkan di Indonesia?

"BI bisa kerjasama dengan OJK-PPATK-Polri untuk menelusuri arus uang di judi online. Blokir arus uang-nya," ujarnya.

Lebih lanjut, Nailul mengatakan, pemblokiran arus uang tersebut bisa dilakukan selama tindakan yang dilakukan bersifat ilegal.

"Kalau memang digunakan untuk tindakan yang dilarang bisa. Buat penipuan, penjualan ilegal, judi kan perbuatan ilegal dan melawan hukum," ucap dia.

Baca juga: Hapus 60.582 Konten Judi Online, Menkominfo: Kita Harus Lebih Maju

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com