Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Berjualan di RI, TikTok Dinilai Dapat Pukulan Besar

Kompas.com - 29/09/2023, 17:24 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber CNBC

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambisi TikTok di Asia Tenggara dinilai mendapat pukulan besar usai Indonesia melarang transaksi belanja di aplikasi media sosial itu.

Pemerintah Indonesia menetapkan batas waktu seminggu bagi TikTok untuk menjadi aplikasi mandiri, tanpa fitur e-commerce di dalamnya.

Analis riset senior di Phillip Securities Research Jonathan Woo menjelaskan, TikTok menghadapai risiko penutupan di Indonesia ketika tidak mematuhi aturan itu.

Baca juga: Mendag Zulhas Minta TikTok Shop Segera Ikuti Aturan

"(Menjadi aplikasi mandiri) dapat menimbulkan gesekan yang signifikan bagi pengguna TikTok yang sudah ada, sehingga berdampak negatif pada pengalaman pengguna," kata dia dikutip dari CNBC, Jumat (29/9/2023).

Indonesia telah melarang transaksi e-commerce di platform media sosial seperti TikTok Shop dan Facebook. Artinya, pengguna tidak diperbolehkan membeli atau menjual barang dan jasa melalui platform tersebut.

Pada Juni 2023, CEO TikTok mengatakan, aplikasinya akan mengucurkan miliaran dollar ke Asia Tenggara selama beberapa tahun ke depan.

Baca juga: Social Commerce Dilarang, Pedagang Pasar Berterima Kasih ke Pemerintah

Hal ini karena perusahaan tersebut berupaya mendiversifikasi bisnisnya secara global ketika tekanan Amerika Serikat (AS) meningkat.

Sedikit catatan, Indonesia adalah pasar TikTok terbesar di Asia Tenggara dan pasar global terbesar kedua dengan 125 juta pengguna setelah AS.

Kepala penelitian telekomunikasi, media dan teknologi di DBS Bank Sachun Mittal mengungkapkan sebagian besar pembelian di TikTok adalah pembelian impulsif.

"Kebutuhan untuk masuk ke aplikasi terpisah mungkin menyebabkan tingkat drop-out yang tinggi," urai dia.

Baca juga: Ketika Pedagang Kosmetik Asemka Keluhkan Omzet Turun gara-gara TikTok Shop...

Menurut dia, pembelian impulsif dari menonton konten adalah keuntungan yang dimiliki TikTok.

"Bahkan jika mereka dapat memperoleh lisensi terpisah untuk beroperasi, beroperasi sebagai aplikasi mandiri mungkin masih menjadi tantangan," ujar dia.

Sebagai informasi, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan peraturan media sosial dengan mengatakan, platform tersebut berdampak pada perusahaan mikro, kecil dan menengah serta perekonomian.

Baca juga: Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

“Karena kita tahu ini berdampak pada UMKM, usaha kecil, usaha mikro, dan juga pasar, ada pasar yang penjualannya mulai menurun,” ujar dia dalam keterangannya.

Ke depan, Indonesia mewajibkan platform e-commerce di dalam negeri untuk menerapkan harga minimum 100 dollar AS untuk barang-barang tertentu yang dibeli langsung dari luar negeri. Selain itu, semua produk yang ditawarkan harus memenuhi standar lokal.

Laporan Konsultan Momentum Works bulan Juni menunjukkan, TikTok Shop menyumbang 5 persen dari nilai kotor barang dagangan e-commerce di Indonesia.

Dalam laporan tersebut, TikTok Shop tertinggal di belakang Shopee dengan persentase 36 persen, Tokopedia 35 persen, Lazada 10 persen dan Bukalapak 10 persen.

Baca juga: Social Commerce Dilarang, Persaingan Usaha Dinilai Bisa Lebih Sehat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com