Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

Kompas.com - 02/10/2023, 19:20 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, pemerintah melakukan kebijakan transfer ke daerah (TKD) untuk mencapai pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia.

Hal itu dilakukan sesuai  kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang menjadi alat untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok negeri.

“TKD merupakan suatu kesatuan pendanaan yang dialokasikan dari penerimaan negara dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal pusat dan daerah serta ketimpangan fiskal dan pelayanan publik antardaerah,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (2/10/2023).

Adapun alokasi TKD dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami kenaikan dan peningkatan dalam satu dekade terakhir. 

Pada APBN 2024, pemerintah menetapkan anggaran TKD sebesar Rp 857,6 triliun.

Kebijakan TKD untuk Tahun Anggaran (TA) 2024, di antaranya: 

Baca juga: Pemerintah Andalkan APBN untuk Jaga Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

1. Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah;

2. Meningkatkan kualitas pengelolaan TKD;

3. Memperkuat penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas;

4. Meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD mendukung pencapaian program nasional;

5. Menerbitkan pedoman/petunjuk teknis (juknis( dan regulasi yang sederhana, terintegrasi dan tersinkronisasi sebelum tahun anggaran dimulai; 

6. Meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk mengatasi stunting, kemiskinan, inflasi, dan investasi; dan 

7. Mendorong pemda agar menggunakan TKD untuk kegiatan yang produktif dengan multiplier effect yang tinggi.

Selain itu, peningkatan TKD pada TA 2024 juga digunakan untuk menampung kebijakan prioritas, antara lain dukungan terhadap penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah serta kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) daerah. 

Baca juga: Sewindu Percepatan Transformasi Ekonomi, Pemerintah Fokus Jaga Kesehatan APBN

Dana TKD juga diperuntukkan pada peningkatan pelayanan publik di daerah, dukungan operasional bagi sekolah, pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan, serta dukungan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting di daerah.

Pemerintah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 857,6 triliun pada 2024. Alokasi ini untuk program-program pemerataan pembangunan.DOK. Humas Kemenkeu Pemerintah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 857,6 triliun pada 2024. Alokasi ini untuk program-program pemerataan pembangunan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com