JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menjelaskan pentingnya fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam ekosistem koperasi.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil (PBMT) Indonesia 2023 di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023).
"Saya juga meyakini, bila RUU Perkoperasian nanti disahkan yang di dalamnya mencakup pendirian Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi, separuh penduduk Indonesia bakal menjadi anggota koperasi," ucap dia.
Baca juga: Gandeng Kemenkop UKM, Perusahaan Aquakultur eFishery Bangun Koperasi Berbasis Digital
“Terlebih lagi, bila koperasi memiliki LPS, saya yakin di tingkat grassroot lebih senang dan nyaman untuk simpan uang di koperasi," imbuh dia.
Sebagai gambaran, dari perbandingan bunga simpanan saja, paling tinggi entitas keuangan lain hanya bisa memberikan suku bunga 4 persen, karena komponen biaya operasionalnya yang tinggi.
Sedangkan koperasi bisa memberikan sekitar 7-9 persen. Dengan adanya penjaminan LPS, dana di koperasi disebut akan lebih aman dan kompetitif.
Baca juga: Transformasi Digital Mengungkit Bisnis Koperasi, Mitos atau Fakta?
Oleh karena itu, Zabadi merasa heran bila ada insan koperasi yang justru menolak kehadiran LPS.
"Orang takut menyimpan uang di koperasi karena tidak ada jaminan, takut ketika mau menarik uang ternyata dananya tidak ada. Maka, dengan adanya LPS di koperasi, ini justru akan meningkatkan daya saing dan kepercayaan terhadap koperasi," terang Zabadi.