Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Peserta PBI BPJS Kesehatan? Ini Pengertian dan Tahap Penetapannya

Kompas.com - 09/12/2023, 08:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di wilayah Indonesia, menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Bagi masyarakat kurang mampu, tersedia program jaminan kesehatan yang membebaskan iuran setiap bulannya, yang disebut peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, peserta PBI BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayari oleh pemerintah langsung kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK secara Online

Penetapan penerima PBI BPJS Kesehatan

Penetapan kriteria peserta PBI BPJS Kesehatan atau dikenal Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), di mana pendataan dan validasi dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota setempat.

Data hasil validasi diteruskan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai sasaran PBI, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan peserta PBI ditetapkan oleh Menteri Sosial, selanjutnya didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Adapun penjaminan kesehatan peserta PBI juga diberikan bagi bayi yang baru lahir. Bayi yang lahir dari peserta PBI dicatat dan dilaporkan oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan

Merujuk Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, peserta PBI BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemerintah sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan.

Peserta PBI berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan bisa diikutsertakan sebagai peserta jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Nantinya, peserta PBI BPJS Kesehatan akan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Untuk itu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima PBI BPJS Kesehatan secara mandiri melalui laman resmi DTKS.

Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima

Lebih lanjut, cara cek penerima PBI BPJS Kesehatan atau cek penerima JKN KIS sebagai berikut:

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukkan kode captcha
  • Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.

Nantinya sistem akan memunculkan informasi dari data yang diinputkan, di mana akan muncul kolom PBI JK atau muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Demikian informasi mengenai apa itu peserta PBI BPJS Kesehatan, pendaftaran peserta, hingga cara mengecek penerima PBI BPJS Kesehatan. Setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk peserta PBI berhak memperoleh nomor identitas tunggal.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com