Pelunasan biaya haji untuk jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” kata Anna.
"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.
Baca juga: Cara Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Baru Haji Indonesia
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan calon jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
Berikut rincian besaran biaya haji 2024 berdasarkan embarkasi.