Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Lakukan Perbaikan, Fintech Lending Modal Rakyat Dipanggil OJK

Kompas.com - 28/02/2024, 14:47 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi fintech peer to peer lending. SHUTTERSTOCK/TIERNEYMJ Ilustrasi fintech peer to peer lending.

Gugatan tersebut terdaftar atas nama Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Tercatat, selain Modal Rakyat terdapat nama Toko Sumber Sembako yang juga menjadi Turut Tergugat dalam perkara ini.

Baca juga: Target Konservatif Pembiayaan Fintech Lending

Nilai sengkata dari perkara ini adalah Rp 300 juta.

Adapun, sidang pertama dari perkara ini rencananya akan digelar pada 19 maret 2024.

Dilansir dari Kontan, kuasa hukum lender Modal Rakyat Grace Sihotang mengatakan, penggugat telah menjadi pemberi pinjaman (lender) di Modal Rakyat sejak November 2021.

"Penggugat tertarik untuk bergabung disebabkan karena adanya janji bahwa dana diproteksi asuransi sebesar 70 persen hingga 95 persen dari pokok pinjaman yang diberikan dan dituliskan dalam laman resmi dan media sosial resmi Modal Rakyat," tutur Grace. 

Baca juga: AFTI: Pinjol Ilegal Berdampak Negatif ke Industri Fintech Lending

Grace menerangkan, pada awalnya pendanaan baik-baik saja dan tepat waktu, tetapi sekitar Mei 2023 datang WhatsApp dari perusahaan Modal Rakyat mengabarkan bahwa 2 pendanaan penggugat dinyatakan akan direstrukturisasi.

Borrower yang dalam hal adalah TOKO SC yang juga menjadi turut tergugat, mengalami masalah pengembalian pinjaman sehingga memerlukan waktu untuk proses pengembalian pinjaman, yaitu selama 90 hari.

Adapun total dana yang dipinjamkan oleh penggugat untuk borrower dalam hal itu adalah turut tergugat, yakni sebesar Rp 87,8 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com