"Apa yang kami ketahui, Modal Rakyat masih beroperasi dengan baik," ujar dia.
Masalah terkait fintech lending Modal Rakyat mencuat setelah terdapat pemberi pinjaman (lender) yang menggugat Modal Rakyat atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar.
Gugatan tersebut terdaftar atas nama Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Tercatat, selain Modal Rakyat terdapat nama Toko Sumber Sembako yang juga menjadi Turut Tergugat dalam perkara ini.
Nilai sengkata dari perkara ini adalah Rp 300 juta. Adapun, sidang pertama dari perkara ini rencananya akan digelar pada 19 Maret 2024.
Baca juga: Diminta Lakukan Perbaikan, Fintech Lending Modal Rakyat Dipanggil OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.