Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara 360Kredi Tekan Kredit Macet di Industri Fintech Lending

Kompas.com - 08/04/2024, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pinjaman online, fintech peer to peer lending.SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi pinjaman online, fintech peer to peer lending.

"Prospek tahun ini, 360Kredi cukup optimistis untuk tumbuh lebih tinggi dari pencapaian tahun lalu," kata dia.

Lebih jauh, 360Kredi mengaku akan menyambut aturan baru yang sedang digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait baru batas atas pendanaan fintech P2P lending di sektor produktif, yang saat ini hanya Rp 2 miliar.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 22,18 Triliun dari Pajak Digital, Fintech, hingga Kripto

“Hal ini tentu akan memperluas cakupan layanan fintech lending kepada UMKM yang merupakan kontributor penting bagi GDP dari penyerapan tenaga kerja Indonesia, juga mendorong peningkatan penyaluran fintech lending bagi UMKM yang semakin inklusif," terang dia.

Kuseryansyah menyebut rencana tersebut menjadi bentuk nyata dalam pemenuhan roadmap pengembangan dan penguatan fintech lending yang telah dicanangkan OJK tahun lalu, terutama terkait peningkatan porsi pendanaan sektor produktif yang dapat meningkat lebih agresif.

"Bagi 360Kredi sebagai P2P lending di sektor konsumtif, rencana tersebut tidak akan berdampak pada peningkatan dana, karena pada umumnya pendanaan konsumtif berada pada range di bawah Rp 10 juta," ujar dia.

Di sisi lain, menjelang hari raya Idul Fitri 360Kredi baru saja memberikan santunan kepada anak yatim dan dhuafa di Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al-Munawwaroh, Kembangbahu, Lamongan, Jawa Timur.

Baca juga: Ini Alasan OJK Belum Buka Moratorium Fintech Lending

360Kredi memberikan santunan kepada 126 anak yatim dan dhuafa berupa paket sembako seperti beras, minyak goreng, mie instan dan bahan pokok lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com