Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Kompas.com - 18/04/2024, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada periode Februari sampai Maret 2024, menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, ada 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak secara Online

Ia mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi.

"Hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," imbuh dia.

Lebih lanjut, pada periode bulan Januari sampai dengan Februari 2024, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Baca juga: 6 Tips Mengatur Keuangan Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Hudiyanto menjelaskan, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Pada awal 2024, Satgas Pasti menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK April 2024

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Hudiyanto meminta masyarakat selalu memastikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Sebagai informasi, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Baca juga: Penyaluran Pinjol ke Sektor Pendidikan Tercatat Rp 2,47 Triliun hingga Januari 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com