Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak secara Online

Kompas.com - 04/04/2024, 19:49 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat umum bisa melakukan pengecekan resmi tidaknya penyelenggara pinjaman online atau pinjol secara online.

Ada tiga cara untuk mengecek legalitas suatu penyelenggara pinjol, yaitu lewat WhatsApp, website remi, serta telepon atau e-mail.

Seperti diketaui, pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia yang resmi berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan pinjol diimbau untuk memilih pinjol resmi OJK, sehingga pengecekan legalitas pinjol penting dilakukan agar seseorang tidak terjebak pinjol ilegal.

Lebih lanjut, bagaimana cara mengecek pinjol legal atau ilegal secara online?

Baca juga: 6 Tips Mengatur Keuangan Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Cara cek legalitas pinjol legal

Cara cek resmi tidaknya penyelenggara pinjol atau cara cek legalitas pinjol bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. WhatsApp resmi OJK

Anda bisa mengecek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) resmi OJK pada nomor 081-157-157-157.

Setelah menyimpan nomor tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny
  • Kirim pesan.

Nantinya, sistem akan menelusuri data sesuai yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca juga: Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

2. Website resmi OJK

Cara cek pinjol legal atau ilegal juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK. Dalam website tersebut, akan terpampang seluruh daftar pinjol resmi.

Anda bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.

Untuk pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi OJK.

3. Telepon atau e-mail

Tidak hanya melalui WhatsApp dan website resmi, untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol juga dapat melalui telepon resmi OJK di nomor 157 atau e-mail resmi Satgas Waspada Investasi, waspadainvestasi@ojk.go.id.

Itulah informasi mengenai tiga cara melakukan pengecekan pinjol legal atau ilegal secara online, baik melalui WhatsApp, website resmi, maupun telepon atau alamat e-mail.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com