Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di DPR, Zulhas Sebut Jokowi Marah 26.000 Kontainer Numpuk di Pelabuhan

Kompas.com - 13/06/2024, 19:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Pemerintah beri relaksasi aturan guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, Jumat (17/5/2024)Dok. Humas Bea Cukai Pemerintah beri relaksasi aturan guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, Jumat (17/5/2024)

Sri Mulyani mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat alur keluar masuk barang impor tertahan sejak 10 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Ia mengatakan, tercatat sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Sri Mulyani, puluhan ribu kontainer ini membawa komoditas impor berupa besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

"Ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan ekonomi terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengapresiasi relaksasi perizinan impor tersebut melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada Pertek Tak Ada Keluhan yang Masuk

"Kami dari Kemenkeu DJBC menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024, yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com