Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus ATM Terblokir dan Tahapan Lengkapnya

Kompas.com - 23/06/2024, 20:57 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Syarat mengurus ATM terblokir sebenarnya sangat simpel. Beberapa bank hanya mewajibkan nasabahnya cukup membawa buku tabungan dan kartu identitas seperti KTP saja.

Bahkan untuk pembukaan ATM terblokir melalui telepon call center, tidak ada syarat mengurus ATM keblokir. Biasanya, nasabah hanya akan diminta menjawab beberapa pertanyaan untuk verifikasi keamanan.

Kartu ATM bisa terblokir karena beberapa alasan, termasuk:

  • Kesalahan PIN Berulang: Memasukkan PIN yang salah beberapa kali berturut-turut.
  • Transaksi Mencurigakan: Aktivitas yang dianggap mencurigakan oleh bank.
  • Laporan Kehilangan atau Pencurian: Kartu dilaporkan hilang atau dicuri.
  • Kadaluarsa: Kartu sudah melewati tanggal kadaluarsa.
  • Permintaan Pengguna: Anda meminta bank untuk memblokir kartu karena alasan keamanan.

Baca juga: Jika Kartu ATM Terblokir Apakah Masih Bisa Menerima Transfer?

Syarat mengurus ATM terblokir

Beberapa syarat mengurus ATM keblokir adalah sebagai berikut:

1. Kartu identitas

Kartu identitas resmi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor untuk warga negara asing.
Jika Anda adalah pelajar, cukup gunakan kartu pelajar atau KIA (Kartu Identitas Anak)

2. Buku tabungan

Buku tabungan yang terkait dengan rekening bank Anda dapat membantu memverifikasi identitas dan rekening Anda.

3. Kartu ATM yang terblokir

Bawa kartu ATM yang terblokir.

4. Surat kuasa (jika dikuasakan)

Jika Anda tidak bisa datang sendiri dan harus diwakilkan, siapkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Anda dan penerima kuasa, serta fotokopi identitas kedua belah pihak.

5. Formulir permohonan

Beberapa bank mungkin memerlukan Anda untuk mengisi formulir pengaduan atau permohonan untuk membuka blokir kartu. Formulir ini biasanya tersedia di kantor cabang bank. Jadi tidak perlu menyiapkannya dari rumah.

Baca juga: Cara Buka Blokir ATM BCA Tanpa ke Bank dan Syarat yang Diperlukan

Syarat mengurus ATM terblokir adalah KTP dan buku tabungan. Kemudian syarat mengurus ATM keblokir yakni kartu debit.Muhammad Idris/Money.kompas.com Syarat mengurus ATM terblokir adalah KTP dan buku tabungan. Kemudian syarat mengurus ATM keblokir yakni kartu debit.

Tahapan pengurusan ATM terblokir

Petugas bank akan memverifikasi identitas Anda menggunakan dokumen yang Anda bawa serta akan mengecek status rekening dan kartu ATM Anda di sistem mereka.

Lazimnya jika blokir bisa dibuka di tempat, petugas CS akan melakukannya dan Anda bisa langsung menggunakan kartu Anda kembali.

Jika tidak, atau jika kartu Anda rusak/hilang, petugas akan memproses pembuatan kartu baru untuk Anda. Ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja.

Beberapa bank menggratiskan pembukaan kartu ATM terblokir, namun beberapa bank terkadang mengenakan biaya administrasi untuk membuka blokir atau mengganti kartu ATM.

Jadi sudah paham kan apa saja syarat mengurus ATM terblokir?

Baca juga: Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com