Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koper Penumpang Hilang Dicuri, Lion Air Ingatkan Ketentuan Membawa Barang Berharga di Pesawat

Kompas.com - 01/07/2024, 13:03 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Mengutip Tribunnews, Polisi telah membongkar kasus pencurian terhadap penumpang pesawat hingga merugi Rp 40 juta.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/5/2024) yang lalu.

Saat itu, korban berangkat dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, kata Ronald saat tiba di tujuan, sejumlah barang di dalam kopernya hilang.

"Setelah pelapor mengambil bagasinya berupa satu buah koper dan dua buah kardus. Kemudian pelapor memeriksa barang miliknya yang ada didalam koper dan didapati barang berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang tunai sebanyak 300 dolar Amerika, uang tunai sebanyak dolar Singapura sudah tidak ada," kata Ronald kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Atas hal itu, korban membuat laporan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dilakukan pengusutan.

Sindikat Pencuri Koper Beraksi Ketika Penerbangan Ditunda

Terpisah, Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencuri koper penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin yang merupakan porter satu maskapai.

"Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Reza mengatakan, pihak kepolisian juga menerima laporan serupa tentang pencurian dengan modus serupa. Para korban melaporkan pencurian terjadi saat adanya keterlambatan keberangkatan pesawat.

"Hampir semua laporan masuk yang dilaporkan para korban memiliki kesamaan yakni terjadinya aksinya pembobolan pada saat jadwal keberangkatan pesawat melalui penundaan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berantas Barang Impor Ilegal, Hippindo Usul Pemerintah Bentuk Satgas

Berantas Barang Impor Ilegal, Hippindo Usul Pemerintah Bentuk Satgas

Whats New
Hingga Mei 2024, PHE Catatkan Produksi Migas 1,05 Juta BOEPD

Hingga Mei 2024, PHE Catatkan Produksi Migas 1,05 Juta BOEPD

Whats New
Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun Masuk ke APBN 2025, Dari Mana Asalnya?

Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun Masuk ke APBN 2025, Dari Mana Asalnya?

Whats New
OJK: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Berdasarkan Pengawasan yang Tepat

OJK: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Berdasarkan Pengawasan yang Tepat

Whats New
Bagaimana Cara Ganti PIN ATM Lewat HP?

Bagaimana Cara Ganti PIN ATM Lewat HP?

Spend Smart
IHSG Naik 0,45 Persen, Rupiah Menguat 52 Poin

IHSG Naik 0,45 Persen, Rupiah Menguat 52 Poin

Whats New
Beroperasi 8 Bulan, Kereta Cepat Whoosh Layani 3,8 Juta Penumpang

Beroperasi 8 Bulan, Kereta Cepat Whoosh Layani 3,8 Juta Penumpang

Whats New
Capaian Masih Jauh dari Target, Pemerintah Bakal Perpanjang Lagi Masa Tugas Satgas BLBI

Capaian Masih Jauh dari Target, Pemerintah Bakal Perpanjang Lagi Masa Tugas Satgas BLBI

Whats New
Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan Bergengsi pada Ajang ABF Awards 2024

Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan Bergengsi pada Ajang ABF Awards 2024

Whats New
Nasabah Mandiri Bisa Ajukan Pinjaman KPR Lewat Aplikasi Livin'

Nasabah Mandiri Bisa Ajukan Pinjaman KPR Lewat Aplikasi Livin'

Whats New
Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Pemerintah Bakal Lakukan Ini

Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Pemerintah Bakal Lakukan Ini

Whats New
Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti-Dumping untuk 7 Komoditas

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti-Dumping untuk 7 Komoditas

Whats New
Pemprov DKI Bakal Batasi Usia dan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Regulasinya Rampung Tahun Ini

Pemprov DKI Bakal Batasi Usia dan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Regulasinya Rampung Tahun Ini

Whats New
Cek, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Juli 2024

Cek, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Juli 2024

Whats New
BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya

BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com