Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koper Penumpang Hilang Dicuri, Lion Air Ingatkan Ketentuan Membawa Barang Berharga di Pesawat

Kompas.com - 01/07/2024, 13:03 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Lion Air mengingatkan penumpang terkait ketentuan membawa barang berharga saat berpergian dengan pesawat.

Hal ini agar kejadian pembobolan koper milik penumpang pesawat Lion Air JT703 ruta Makassar-Jakarta pada Minggu (26/5/2024) yang dilakukan oleh petugas porter handling tidak terulang kembali.

Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penumpang harus meletakkan barang berharga di kompartemen kabin yang berada di atas tempat duduk penumpang.

Selain itu, penumpang juga harus menjaga barang bawaannya di dalam kabin itu dengan baik sepanjang perjalanan.

"Penumpang wajib memperhatikan penempatan barang berharga di kabin sebelum, saat, dan setelah penerbangan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Koper Hilang di Pesawat? Ini Prosedurnya

Penumpang juga wajib memberikan informasi yang akurat kepada petugas check-in bahwa tidak ada barang berharga di dalam bagasi tercatat dan barang berharga dibawa ke dalam bagasi kabin.

Penumpang juga disarakan untuk melapisi koper dengan plastik wrapping jika koper tersebut disimpan di bagasi tercatat.

Para penumpang harus memperhatikan barang bawaannya masing-masing selama penerbangan, lantaran maskapai tidak bertanggung jawab jika ada barang berharga yang rusak atau hilang di dalam bagasi.

"Pihak maskapai tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang berharga yang terdapat di dalam bagasi tercatat atau bagasi yang didaftarkan saat check-in jika penumpang tetap membawa barang kategori berharga di dalam bagasi tersebut," tegasnya.

Baca juga: Jemaah Haji Dilarang Bawa Zamzam di Koper, Dendanya Capai Rp 25 Juta

Koper Penumpang Lion Air Dibobol Petugas, Kerugian Capai Rp 40 Juta

Terkait kasus pembobolan koper penumpang pada 26 Mei 2024, Danang mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus kepada pihak berwenang.

Lion Air juga akan mendukung dan menghormati langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait.

"Kami mengucapkan terima kasih atas upaya pihak kepolisian dalam menyelidiki dan menyelesaikan pengaduan ini. Dukungan dan kerja keras pihak kepolisian sangat kami hargai dalam memastikan penyelesaian kasus ini dengan baik," ucapnya.

Baca juga: Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Adapun Lion Air baru menerima informasi mengenai kasus ini dari penumpang tersebut pada 28 Juni kemarin. Pihaknya juga telah menerima informasi terkait hal ini dari pihak Bandara Soekarno-Hatta.

Dia bilang, penumpang tersebut menyampaikan keluhan mengenai kehilangan barang berharga pada bagasi tercatatnya.

"Lion Air telah menerima konfirmasi dari pihak Kepolisian Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta terkait hal tersebut," tuturnya.

Baca juga: Pertimbangan Kemenhub Cabut Larangan Terbang Pesawat Boeing 737 MAX 9 Lion Air

Halaman:


Terkini Lainnya

Berantas Barang Impor Ilegal, Hippindo Usul Pemerintah Bentuk Satgas

Berantas Barang Impor Ilegal, Hippindo Usul Pemerintah Bentuk Satgas

Whats New
Hingga Mei 2024, PHE Catatkan Produksi Migas 1,05 Juta BOEPD

Hingga Mei 2024, PHE Catatkan Produksi Migas 1,05 Juta BOEPD

Whats New
Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun Masuk ke APBN 2025, Dari Mana Asalnya?

Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun Masuk ke APBN 2025, Dari Mana Asalnya?

Whats New
OJK: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Berdasarkan Pengawasan yang Tepat

OJK: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Berdasarkan Pengawasan yang Tepat

Whats New
Bagaimana Cara Ganti PIN ATM Lewat HP?

Bagaimana Cara Ganti PIN ATM Lewat HP?

Spend Smart
IHSG Naik 0,45 Persen, Rupiah Menguat 52 Poin

IHSG Naik 0,45 Persen, Rupiah Menguat 52 Poin

Whats New
Beroperasi 8 Bulan, Kereta Cepat Whoosh Layani 3,8 Juta Penumpang

Beroperasi 8 Bulan, Kereta Cepat Whoosh Layani 3,8 Juta Penumpang

Whats New
Capaian Masih Jauh dari Target, Pemerintah Bakal Perpanjang Lagi Masa Tugas Satgas BLBI

Capaian Masih Jauh dari Target, Pemerintah Bakal Perpanjang Lagi Masa Tugas Satgas BLBI

Whats New
Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan Bergengsi pada Ajang ABF Awards 2024

Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan Bergengsi pada Ajang ABF Awards 2024

Whats New
Nasabah Mandiri Bisa Ajukan Pinjaman KPR Lewat Aplikasi Livin'

Nasabah Mandiri Bisa Ajukan Pinjaman KPR Lewat Aplikasi Livin'

Whats New
Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Pemerintah Bakal Lakukan Ini

Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Pemerintah Bakal Lakukan Ini

Whats New
Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti-Dumping untuk 7 Komoditas

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti-Dumping untuk 7 Komoditas

Whats New
Pemprov DKI Bakal Batasi Usia dan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Regulasinya Rampung Tahun Ini

Pemprov DKI Bakal Batasi Usia dan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Regulasinya Rampung Tahun Ini

Whats New
Cek, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Juli 2024

Cek, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Juli 2024

Whats New
BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya

BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com