Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa Nomor EFIN untuk Lapor SPT? Simak Cara Berikut

Kompas.com - 21/03/2019, 16:47 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang jatuh tempo pada 31 Maret 2019 tinggal 10 hari lagi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong wajib pajak agar segera melaporkan SPTnya secara online melalui e-filing di laman pajak.go.id.

Untuk bisa mengakses e-filing, seorang wajib pajak perlu untuk memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan password-nya. Namun, karena pelaporan SPT hanya dilakukan setahun sekali, kerap kali wajib pajak lupa passwod mereka mereka. Untuk mendapatkan password kembali, wajib pajak bisa meresetnya.

Nah untuk mereset password tersebut, kita harus tahu Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).  Problemnyanya, banyak orang yang juga lupa dengan nomor EFIN mereka. Lalu, bagaimana mengatasi hal tersebut?

Baca juga: Ini Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT dan Amnesti Pajak Secara Elektronik

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 3 KPP Pratama Jakarta Tanah Abang 3 Yudhi Yansen menjelaskan, sebenarnya ada banyak cara selain mengunjungi KPP terdekat untuk bisa mengakses kembali nomor EFIN.

Cara pertama adalah dengan mengecek ulang inbox email. Sebab, ketika melakukan pendafataran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.

Jika ternyata email berisi nomor EFIN tidak ditemukan, cara selanjutnya dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.

Yudhi menjelaskan, ketika menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu untuk mengisi beberapa data seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, email, juga nomor handphone.

"Lalu wajib pajak akan terhubung dengan petugas pajak yang bisa meminta EFIN baru," ujar Yudhi.

Yudhi pun mengatakan, wajib pajak juga bisa meminta pengiriman EFIN melalui email via twitter. Akun twitter layanan pajak @kring_pajak akan mengirimkan email berisi EFIN setelah wajib pajak memention @kring_pajak dengan tanda tagar #LupaEFIN.

"Nanti wajib pajak akan diminta NPWP dan persyaratan lainnya dengan twitter," ujar Yudhi.

Wajib pajak tidak dianjurkan untuk memention @kring_pajak berulang kali karena justru akan mengulang antrean.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan panggilan telefon melalui 1500200. Melalui sambungan telefon tersebut, petugas pajak akan membantu mendapatkan kembali nomor EFIN yang hilang.

Baca juga: Lapor SPT Pajak Via E-Filing, Apa Saja Keuntungannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com