Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur

Kompas.com - 04/05/2020, 20:17 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN) Agus Trianto mengatakan, pihaknya masih belum menerima daftar tetap tagihan kreditur dari tujuh pemohon yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Hari ini kami berharap sudah mendapatkan daftar tetap tagihan kreditur ataupun sikap dari pengurus PKPU seperti apa. Namun ternyata masih banyak yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pengurus," kata kuasa hukum PT KCN Agus Trianto kepada wartawan.

Hal tersebut dikatakan Agus usai penyelenggaraan Rapat verifikasi atau pencocokan dengan para kreditur PT KCN di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).

Rapat verifikasi itu sendiri dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan pengacara Juniver Girsang serta enam pemohon yang mengajukan PKPU kepada PT KCN.

Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

Enam pemohon itu adalah Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Juniver sebelumnya merupakan mantan pengacara PT KCN dalam sengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Pengajuan yang dimohonkan Juniver karena PT KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar 1 juta dollar AS saat menghadapi permasalahan hukum dengan PT KBN.

Dalam petitumnya, Juniver meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU, serta menetapkan KCN dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya untuk membayar biaya perkara tersebut.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

Permohonan PKPU oleh Juniver Girsang pun akhirnya dikabulkan. Hal itu dilakukan Juniver untuk mendapatkan haknya yang sudah membawa PT KCN menang dalam kasasinya di MA terhadap PT KBN.

Namun hingga Rapat verifikasi tersebut digelar, PT KCN belum menerima daftar tetap tagihan kreditur.

Agus mengatakan hal tersebut dikarenakan ada perbedaan tagihan antara yang diajukan kreditur dengan data yang dimiliki KCN.

Dalam rapat pencocokan piutang tersebut, KCN dan kuasa hukum mendapati perbedaan. Salah satunya soal legal standing pengajuan tagihan PT KBN senilai Rp 1,5 triliun.

Baca juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai

Oleh karena itu Agus berharap, saat pembahasan proposal pendamaian yang akan digelar pada 11 April mendatang segera dilakukan voting bila data antara kreditur dan debitur sama.

"Kami berharap tanggal 11 April nanti bisa dilakukan voting. Ketika nanti sudah memang klop antara apa yang kami nyatakan dalam sikap kami hari ini, maka kami akan minta untuk langsung dilakukan voting," ujar Agus.

Pihaknya pun menyayangkan pengurus PKPU tidak melakukan pra verifikasi sebelum rapat verifikasi tersebut digelar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com