Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Kecolongan, Kemenhub Perketat Pengawasan Jalur Mudik

Kompas.com - 22/05/2020, 20:02 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan transportasi menjelang hari raya Idul Fitri (arus mudik) hingga pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H (arus balik).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan.

Pengawasan berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.

Baca juga: Turun 61 Persen, Kendaraan yang Tinggalkan Jakarta Capai 367.703 hingga H-3

“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting,” ujar Adita dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase yaitu ase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 s.d 1 Juni 2020.

"Pengetatan pengawasan dilakukan dengan cara, diantaranya menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala," kata Adita.

Baca juga: 95 Travel Gelap Terjaring Razia, 719 Orang Gagal Mudik

Adita menjelaskan, langkah Kemenhub melakukan penegakan aturan secara tegas misalnya dengan memutar balikan kendaraan yang melewati pos tersebut, dan menindak tegas travel gelap yang membawa penumpang yang akan mudik dengan sanksi berupa tilang atau mobil dikandangkan.

Selain itu Kemenhub juga memperketat pengawasan di jalan-jalan alternatif yang biasa dimanfaatkan oleh pemudik untuk mengelabui petugas, dan pemberian stiker khusus angkutan terbatas di Terminal Bus Keberangkatan.

Baca juga: H-3 Lebaran, Ada 8.013 Kendaraan Pemudik yang Diputar Balik ke Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com