JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) buka suara terkait kasus lonjakan tagihan listrik hingga mencapai Rp 68 juta, yang dialami oleh seorang pelanggan perusahaan setrum pelat merah itu
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pihaknya telah melakukan uji tera meteran pelanggan yang bersangkutan pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Uji coba meteran tersebut dilakukan setelah PLN menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian hasil dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yang mengakibatkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan pada meteran pelanggan tersebut.
Baca juga: Selain Kendaran Listrik, Ini Pendongkrak Melejitnya Harga Nikel
Hasil uji tera pun menunjukan, dalam meteran listrik yang bersangkutan terdapat kawat jumper pada terminal arus masuk dan keluar.
"Rumah yang bersangkutan kena P2TL. Ada meternya kayaknya di-treatment supaya tidak mengukur," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Pemasangan kawat jumper merupakan salah satu bentuk pencurian listrik, yang dapat membuat pemakaian listrik yang tercatat di meteran menjadi lebih sedikit dibanding pemakaian sebenarnya.
Lebih lanjut, Bob meminta kepada pelanggan lain untuk berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang.
"Karena meteran ada di pelanggan kita minta agar selalu memperhatikan dan menjaga," katanya.
Baca juga: Pasokan Melimpah, Kok Pemerintah Impor Listrik dari Malaysia?