Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Minus 15,3 Persen di Januari 2021, Ini Sebabnya

Kompas.com - 23/02/2021, 16:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan terjadi defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 0,26 persen dari PDB atau Rp 45,7 triliun pada Januari 2021.

Defisit terjadi karena penerimaan negara yang terkontraksi, khususnya dari sisi perpajakan.

Selama Januari 2021, penerimaan pajak pemerintah sudah terkontraksi 15,3 persen menjadi Rp 68,5 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani: 1,9 Juta Penduduk di Jakarta hingga Karawang Bisa Nikmati Air Bersih dari SPAM Jatiluhur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penerimaan pajak lebih terkontraksi dibanding tahun lalu, yakni -6,1 persen.

Hal ini dikontribusi oleh penerimaan PPh migas dan pajak nonmigas yang terkontraksi masing-masing -19,8 persen dan -15,2 persen.

"Harga dari migas kita dibandingkan Januari tahun lalu, meski sudah di atas asumsi, itu masih di bawah kondisi harga minyak tahun 2020. Jadi, memang mengalami penurunan sekitar 19,8 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari, Selasa (23/2/2021).

Sri Mulyani merinci, penerimaan pajak dari nonmigas menurun dari Rp 77,9 triliun menjadi Rp 66,1 triliun. Kontraksi terbesarnya dari PBB -40,8 persen, diikuti PPh nonmigas -15,8 persen, dan PPN -14,9 persen.

"PPh nonmigas kita Rp 39 triliun, lebih rendah dari Rp 46,3 triliun di Januari tahun lalu, dan PPN Rp 26,3 triliun, lebih rendah dari Rp 31 triliun tahun lalu. Jadi, untuk PPh non migas kontraksi 15,8 persen, PPN -14,9 persen," papar Bendahara Negara itu.

Baca juga: Aset Negara Tembus Rp 10.000 Triliun, Sri Mulyani Sebut Dirjen Kekayaan Negara Orang Terkaya di RI

Sri Mulyani menyebut, PPh 21 yang merupakan penarikan pajak dari karyawan -6,05 persen (yoy) pada Januari 2021 ini.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang, penurunan sedikit banyak dipengaruhi oleh insentif fiskal yang digulirkan pemerintah untuk wajib pajak untuk dunia usaha.

Belum lagi karena serapan tenaga kerja belum kembali normal.

Hal ini menyebabkan jumlah tenaga kerja mengalami penurunan sehingga penerimaan PPh 21 pun menurun.

"Jadi sebagian dari kontraksi atau penerimaan pajak ini, karena memang kita memberikan ruang bagi pengusaha, para pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak karena mereka belum sepenuhnya pulih dari hantaman Covid-19," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Ada LPI, Pembangunan Infrastruktur Tak Hanya Andalkan Utang

Sementara itu, PPh 22 impor mengalami kontraksi -12,88 persen, meski tak sedalam kontraksi pada kuartal III dan IV tahun 2020.

Hal ini sejalan dengan impor yang mulai menunjukkan pemulihan, seiring insentif dengan memperpanjang PMK 110/2020 menjadi PMK 9/2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com