Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kelabui Petugas, 1 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia Ditangkap KKP

Kompas.com - 30/07/2021, 08:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing (KIA) pencuri ikan asal Malaysia.

Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar mengatakan, operasi pengawasan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian.

“Kami menangkap satu kapal ikan asing illegal fishing dengan nama PKFB 1603 yang mengoperasikan alat tangkap trawl di WPP 571 Selat Malaka,” ujar Antam Novambar dalam siaran pers, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Saingi Nelayan Asing, KKP Izinkan Kapal Pukat Ikan Beroperasi di Perbatasan

Antam menjelaskan, penangkapan bermula ketika kapal pengawas mendeteksi adanya kapal pencuri ikan di landas kontinen Indonesia di Selat Malaka.

Upaya penangkapan sempat berjalan sengit karena para pencuri ikan di kapal tersebut melemparkan tali sehingga propeller kapal pengawas terlilit.

Namun, akhirnya kapal tersebut berhasil diamankan.

“Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap,” ujar Antam.

Adapun saat ini, kapal yang diawaki oleh empat orang warga negara Myanmar tersebut telah di-ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: KKP Legalkan 10 Kelompok Alat Tangkap, dari Pukat Cincin hingga Jaring Tarik

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menambahkan, pengejaran sempat terhambat karena propeller kapal pengawas terlilit tali.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal juga tampak berusaha menghilangkan jejak dengan mematikan Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Posisi yang terdeteksi pada GPS ini biasanya bakal digunakan untuk pembuktian ketika diperiksa pengawas.

“Mereka mematikan GPS untuk menghilangkan jejak, bendera kapal juga tidak dikibarkan di atas kapal,” jelas Ipunk.

Dengan penangkapan ini, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 44 kapal ikan asing.

Baca juga: KKP Resmi Larang Cantrang, Diganti Jadi Jaring Tarik Berkantong

Sebanyak 44 KIA itu terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam.

Selain memberantas illegal fishing, KKP juga menangkap 62 pelaku destructive fishing, seperti bom ikan, setrum, dan racun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com