Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Uang Perjalanan Dinas PNS ke Luar Negeri

Kompas.com - 03/09/2021, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negara Sipil (PNS) mendapatkan fasilitas untuk melakukan pejalanan dinas ke luar negeri. Selama dinas, maka PNS akan menerima uang perjalanan dinas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun besaran uang perjalanan dinas ke luar negeri beragam, tergantung lokasi dan golongan PNS. Kisaran uang perjalanan dinasnya mulai dari Rp 2,8 juta per hari hingga Rp 11,3 juta per hari.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Beleid itu mengatur mengenai batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS yang ada di seluruh kementerian/lembaga untuk tahun depan. Satuan biaya yang dituliskan berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi, hingga biaya penginapan.

Baca juga: 38.561 PNS Diusulkan Naik Pangkat, BKN Masih Buka Pengajuan

"Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara/anggota Polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Uang perjalanan dinas tertinggi

Secara rinci, uang perjalanan dinas tertinggi didapatkan jika PNS bertugas ke Inggris yakni mencapai 792 dollar AS atau sekitar Rp 11,3 juta per hari (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS) untuk PNS golongan A.

Sementara untuk PNS golongan B jika dinas ke Inggris besaran uang perjalanan dinasnya sebesar 774 dollar AS atau Rp 11 juta per hari, golongan C senilai 583 dollar AS atau Rp 8,33 juta per hari, dan golongan D sebesar 582 dollar AS atau Rp 8,32 juta per hari.

Setelah Inggris, perjalanan dinas ke Amerika Serikat (AS) memakan biaya tertinggi ke dua. Besaran perjalanan dinasnya untuk PNS golongan A yakni 659 dollar AS atau Rp 9,4 juta per hari dan golongan B senilai 563 dollar AS atau Rp 8 juta per hari.

Sementara untuk PNS golongan C yang dinas ke AS mendapat uang perjalanan dinas 505 dollar AS atau Rp 7,2 juta per hari, serta golongan D mendapatkan sebesar 365 dollar AS atau Rp 5,2 juta per hari.

Baca juga: PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk Kuliah, Ini Syaratnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com