Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Biaya Nikah Via Bank Mandiri, Bisa Lewat ATM atau m-Banking

Kompas.com - 11/09/2021, 14:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar nikah lewat m-banking Mandiri jadi salah satu alternatif mudah untuk transaksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nikah atau rujuk.

PNBP Nikah atau Rujuk adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1.

Besaran biaya nikah atau rujuk di luar kantor KUA Kecamatan atau di KUA Kecamatan pada hari libur (libur nasional, Sabtu dan Minggu) adalah sebesar Rp 600.000.

Baca juga: Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Berikut Alurnya

PNBP nikah atau rujuk ini ditujukan kepada seluruh masyarakat yang beragama islam dan akan menikah. Karena itu, informasi seputar pembayaran PNBP melalui internet banking menjadi penting untuk dipahami.

Kini, pembayaran KUA sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran Kemenkeu).

Dengan demikian pembayaran KUA via mobile banking Mandiri bisa dilakukan, yang biasanya disebut juga dengan pembayaran Simponi Mandiri.

Dikutip dari laman resmi https://penerimaan-negara.info/index.php pada Sabtu (11/9/2021), pembayaran PNBP nikah atau rujuk dapat dilakukan melalui sejumlah channel Bank Mandiri.

Channel tersebut yakni Teller Cabang Bank Mandiri, ATM Mandiri, Mandiri Online, m-banking Mandiri, serta mesin EDC.

Baca juga: Biaya dan Syarat Nikah Terbaru di KUA Tahun 2021

Cara bayar biaya KUA

Pembayaran biaya nikah bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk menikah sudah terpenuhi.

Berikut cara pembayaran biaya nikah lewat ATM Mandiri terdekat:

  1. Pilih Bahasa dan Masukkan PIN kartu ATM.
  2. Pada Menu Utama, pilih menu BAYAR/ BELI.
  3. Pilih PENERIMAAN NEGARA.
  4. Pilih PAJAK/ PNBP/ CUKAI.
  5. Masukkan 15 (lima belas) digit Kode Billing dan pilih BENAR.
  6. Akan muncul informasi tagihan Kode Billing. Apabila tagihan sesuai, tekan angka 1 dan pilih YA untuk melanjutkan.
  7. Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan tercetak dalam bentuk struk ATM.

Baca juga: Cara Isi Ulang dan Cek Saldo e-Money Mandiri di Shopee

Sedangkan pembayaran PNBP melalui internet banking Mandiri bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Masuk ke alamat https://ib.bankmandiri.co.id/. Masukkan User ID dan PIN Internet Banking.
  2. Masuk ke menu Bayar lalu Klik Penerimaan Negara.
  3. Pilih Rekening Tabungan, Jenis Pajak Pajak/ PNBP/ Cukai dan masukkan 15 (lima belas) digit Kode Billing.
  4. Klik LANJUTKAN.
  5. Akan muncul informasi tagihan Penerimaan Negara. Apabila telah sesuai, pilih tagihan yang akan dibayarkan kemudian klik LANJUTKAN.
  6. Masukkan nomor token untuk memberikan persetujuan atas transaksi Penerimaan Negara.
  7. Klik CETAK untuk melakukan pencetakan BPN.

Baca juga: Bank Mandiri Proyeksi Restrukturisasi Kredit Bakal Terus Turun

Sementara itu, cara bayar nikah lewat m-banking Mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Pilih menu mandiri online dan klik tombol Log In.
  2. Masukkan User ID dan Password mandiri online.
  3. Pilih menu Payment, kemudian klik Penerimaan Negara.
  4. Pilih Source of Fund/ Rekening Tabungan, Service Provider, Pajak/PNBP/Cukai. Masukkan 15 (lima belas) digit Kode Billing.
  5. Klik CONTINUE untuk melanjutkan.
  6. Akan muncul halaman konfirmasi transaksi. Klik CONFIRM apabila transaksi sudah sesuai.
  7. Akan muncul BPN pada layar.
  8. Klik Download untuk menyimpan BPN dalam format .pdf.
  9. Klik DONE untuk kembali ke menu Home.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com