Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obligor BLBI Tak Hadiri Panggilan Satgas, Kuasa Hukum Suyanto Gondokusumo Sebut Kliennya Lupa Ingatan

Kompas.com - 09/10/2021, 10:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu obligor BLBI, Suyanto Gondokusumo, tidak menghadiri panggilan lanjutan dari Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat (8/10/2021).

Kuasa hukum Suyanto, Jamaslin James Purba, mengeklaim, ketidakhadiran Suyanto dalam panggilan lanjutan disebabkan oleh kondisi kesehatan, yaitu depresi berat dan lupa ingatan.

"Kondisi kesehatan yang dimaksud adalah keadaan depresi berat (severe depression) dan gejala gangguan kognitif berupa lupa ingatan (loss memory) yang semakin memburuk," kata Jamaslin dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Satgas BLBI: Aset Obligor Terus Diblokir secara Masif

Jamaslin menjelaskan, kondisi kesehatan Suyanto juga tertera dalam Surat Keterangan yang disampaikan pada tanggal 27 September 2021 oleh Konsultan Psikiater Senior, Dr. Ken Ung Eng Khean pada Klinik Psikiatri Adam Road Medical Centre.

Klinik ini beralamat di 559 Bukit Timah Road, #01-02 King’s Arcade, Singapore 269695. Saat ini pun, Suyanto tengah menjalani pengobatan harian di bawah pengawasan klinik tersebut di Singapura.

"Menurut surat keterangan ini, Bapak Suyanto Gondokusumo telah dinyatakan tidak sehat secara mental untuk dapat menghadiri agenda pertemuan," ucap Jamaslin.

Sebagai informasi, sejatinya Satgas BLBI kembali memanggil Suyanto Gondokusumo pada Jumat (8/10/2021) untuk menghadiri agenda Tindak Lanjut Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI (PKPS Bank Dharmala).

Suyanto seharusnya hadir pada pukul 10.00 - 12.00 WIB ke ruang Satgas BLBI di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Besaran utang yang ditagih kepada Suyanto senilai Rp 904,4 miliar.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Berbagai Pernyataan Obligor/Debitor BLBI, Ada yang Ngaku Tak Punya Utang

Satgas memang bersikeras meminta Suyanto hadir sendiri tanpa diwakili kuasa hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kalau tidak memungkinkan hadir secara fisik karena masalah kesehatan, pemerintah akan melakukan panggilan video (video conference) melalui platform Zoom dari Singapura.

"Kalaupun tidak mungkin secara fisik karena masalah kesehatan, kemungkinan akan difasilitasi melalui Zoom di KBRI (Singapura). Itu tadi usulan dari Satgas," ucap Jamaslin saat ditemui di Gedung Syafrudin Prawiranegara, beberapa minggu lalu.

Baca juga: Drama Pemanggilan Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo: Diminta Satgas Hadir Via Zoom

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com