Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker soal PKWT: Ada Jangka Waktunya, Karyawan Tidak Dikontrak Seumur Hidup

Kompas.com - 06/01/2023, 22:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan SosialKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menepis isu bakal adanya sistem kontrak karyawan seumur hidup.

Hal itu menyusul kekhawatiran serikat buruh lantaran aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021," ujarnya dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Serikat Buruh Tolak Ketentuan PKWT di Perppu Cipta Kerja

Putri mengatakan terdapat dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Serikat buruh atau pekerja menolak keras Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti terkait aturan PKWT yang diatur dalam Perppu terbaru itu.

Baca juga: Sebut Banyak Hoaks soal Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Akibat Tak Memahami Secara Utuh.


Lantaran masa kerja PKWT tidak dibatasi, dia menilai perusahaan bisa menerapkan sistem kerja kontrak seumur hidup.

"Yang kami sorot adalah tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kotraknya. Di Perppu tidak ada perubahan sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali," ucapnya, Senin (2/1/2023).

Dalam Pasal 58 ayat 1 Perppu tersebut disebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Baca juga: Kemenaker Klaim Perppu Cipta Kerja Sudah Serap Aspirasi Publik

"Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung," isi dari ayat 2 pasal tersebut dikutip.

Selain itu, di Pasal 59 tertulis PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Adapun jenis pekerjaan yang bersifat PKWT yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, serta pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Kritikan, Airlangga: Bagian dari Demokrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Whats New
Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Whats New
Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Whats New
Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim 'Revamping' Pabrik Tertua

Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim "Revamping" Pabrik Tertua

Whats New
Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Whats New
Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Whats New
Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Whats New
Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Whats New
Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Spend Smart
Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Work Smart
Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Whats New
Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Whats New
BRImo Jadi 'Exclusive Mobile Banking Partner' di Ajang Spartan Race

BRImo Jadi "Exclusive Mobile Banking Partner" di Ajang Spartan Race

Whats New
Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com