Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Memahami Masa Tunggu dan "Free Look Period" dalam Polis Asuransi

Kompas.com - 10/01/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan, ketentuan masa tunggu merupakan hal yang lazim diberlakukan dalam produk asuransi, terutama pada asuransi jiwa yang memiliki kontrak panjang.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan, salah satu yang bisa mempengaruhi masa tunggu ini adalah kondisi pre-existing.

Kondisi pre-existing ini merupakan kondisi ketika nasabah mengetahui dan mengakui telah memiliki riwayat pernah terdiagnosa atau sedang mengidap penyakit tertentu sebelum kontrak polis asuransi berlaku, baik asuransi jiwa atau kesehatan.

"Biasanya yang termasuk ke dalam kondisi pre-existing adalah penyakit dengan kategori kritis seperti, diabetes militus, kanker, auto imune, stroke dan penyakit lainnya yang masuk ke dalam kategori penyakit kritis," kata dia kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Manfaatkan Free Look Period Asuransi untuk Cegah Nasabah Alami Penolakan Klaim

Dalam praktiknya, Togar memerinci, kondisi pre-existing ini dapat dijadikan pertimbangan oleh perusahaan asuransi dalam proses underwriting.

Tujuannya, untuk menghasilkan rekomendasi penerbitan polis asuransi yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan pada saat klaim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hasil underwriting terhadap kondisi pre-existing bisa berupa masa tunggu yang jangka waktunya berbeda-beda tergantung kondisi dan data yang disajikan.

Baca juga: Menilik Kasus Penyakit Indra Bekti, Apa Saja Penyebab Klaim Asuransi Ditolak?

 


Lebih jauh lagi, kondisi pre-existing dapat mengakibatkan klaim nasabah ditolak apabila nasabah tidak mengungkapkan kondisi atau riwayat kesehatan yang sebenar-benarnya pada saat pengisian formulir pengajuan asuransi jiwa atau kesehatan.

"Tentunya keputusan penerimaan ataupun penolakan klaim ini harus didasari oleh fakta-fakta yang ditemukan pada saat proses analisa klaim seperti surat keterangan atau rekam medis nasabah yang dikeluarkan oleh rumah sakit," ujar Togar.

Baca juga: Perang Tarif Asuransi, Menguntungkan atau Merugikan Nasabah?

Halaman:


Terkini Lainnya

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com