JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, pada Selasa (18/7/2023).
Terkait dengan pemanggilan tersebut, Airlangga irit bicara saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada pukul 15.00 WIB.
"Ada agenda, agenda sendiri," ujar dia ketika ditanya apakah dirinya akan menyambangi Kejagung.
Baca juga: Sambangi Kantor Airlangga Hartarto, Ganjar Pranowo Bahas Proyek Strategis di Jawa Tengah
Ia pun enggan memberikan pernyataan lebih lanjut terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya pada periode 2021-2022.
"Baik nanti," kata Airlangga.
Sebelumnya, Kejagung memanggil Airlangga untuk hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Baca juga: Menko Airlangga Minta Investasi Australia Dioptimalkan ke Wilayah Timur Indonesia
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar tersebut telah bersedia memenuhi panggilan Kejagung. Hanya saja, Airlangga mengonfirmasi baru akan hadir sekitar pukul 16.00 WIB.
"Perkara CPO, rencananya jam 16.00 beliau konfirmasi hadir," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Baca juga: Status Pandemi Dicabut, Airlangga Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,3 Persen
Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.