Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bagi-bagi "Rice Cooker" Gratis, Ini Syarat Penerimanya

Kompas.com - 06/10/2023, 16:17 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Aturan yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2023.

Pada pasal 1 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Baca juga: Kemendag Incar Bisa Ekspor Bumbu Masak Senilai 2 Miliar Dollar AS pada 2024

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rencana bagi-bagi rice cooker tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor.

"Di sektor industri dan transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Syarat penerima

Secara rinci, pada Permen ESDM 11/2023 disebutkan penyediaan alat memasak berbasis listrik atau AML merupakan dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca juga: Jokowi Bagi-bagi Bansos Beras 30 Kg Jelang 2024, Sasar 21,3 Juta Penerima

Lebih lanjut, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

Pada pasal 12 disebutkan pula pemeritah akan memberikan alat memasak berbasis listrik tersebut secara gratis. Namun pemberian alat memasak berbasis listrik hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Baca juga: Nasib Program Bagi-bagi Rice Cooker, Bappenas: Bisa Saja Terealisasi Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Whats New
Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Spend Smart
Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global pada Nikkei Forum 2024

Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global pada Nikkei Forum 2024

Whats New
Giliran Kemenhub Tegur Garuda soal Layanan Penerbangan Haji

Giliran Kemenhub Tegur Garuda soal Layanan Penerbangan Haji

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com