Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Timur

Kompas.com - 06/12/2023, 06:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku per 1 Januari 2024 sebesar Rp 3.360.858.

Besaran UMP 2024 Kaltim naik sebesar 4,98 persen atau Rp 159.462 dibandingkan dengan besaran UMP tahun lalu sebesar Rp 3.201.396.

Dilansir dari laman resmi Diskominfo Kaltim, penetapan UMP Kaltim 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

Penetapan UMP Kaltim 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 20213 tentang Pengupahan.

Baca juga: Daftar UMR di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2024

Adapun UMP 2024 Kaltim berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Disebutkan bahwa proses penghitungan UMP telah berdasarkan pada perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Adapun indeks tertentu atau nilai alfa ditentukan sebesar 0,30 persen. Nilai alfa mengintepretasikan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka.

Lantas, berapa UMK atau UMR 2024 tiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur?

Baca juga: Daftar UMR di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2024

Daftar UMR Kaltim 2024

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang dulu dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II se-Kalimantan Timur juga sudah diumumkan.

Merujuk informasi resmi, UMR tertinggi se-Kaltim tahun 2024 diduduki oleh Kota Samarinda sebesar Rp 3.497.124,13.

Lebih lanjut, daftar UMR 2024 setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur sebagai berikut:

  • UMR 2024 Kota Samarinda sebesar Rp 3.497.124,13 (naik 5,04 persen dari tahun sebelumnya).
  • UMR 2024 Kota Balikpapan sebesar Rp 3.475.595 (naik 4,55 persen dari tahun sebelumnya)
  • UMR 2024 Kota Bontang sebesar Rp 3.549.307,67 (naik 3,81 persen dari tahun sebelumnya)
  • UMR 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 3.536.506,28 (naik 4,18 persen dari tahun sebelumnya)
  • UMR 2024 Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 3.515.324 (naik 4,74 persen dari tahun sebelumnya)
  • UMR 2024 Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp.3.711.017,82 (naik 4,5 persen dari tahun sebelumnya)
  • UMR 2024 Kabupaten Paser sebesar Rp 3.372.362 (naik 3,4 persen dari tahun sebelumnya).
  • UMR 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp.3.715.817,74 (naik 4,35 persen dari tahun sebelumnya)
  • UMR 2024 Kabupaten Berau sebesar Rp 3.832.297 (naik 4,26 persen dari tahun sebelumnya).

Demikian informasi mengenai UMP Kaltim 2024 dan UMR setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Baca juga: Daftar UMR di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Berlaku per 1 Januari 2024

Baca juga: 5 Daerah di Jawa Barat dengan UMR 2024 Tertinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com