KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutuskan tak ada kenaikan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi yang berlaku bulan Januari 2024.
Ini berarti tarif listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment selama bulan Januari, akan tetap sama dengan yang berlaku pada bulan sebelumnya.
Perlu diketahui, tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dipengaruhi beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lantas, berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan Januari 2024?
Baca juga: Tarif Listrik pada Januari-Maret 2024 Tak Naik, Bagaimana Rinciannya?
Harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Januari 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Desember 2023
Sementara bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan memperoleh subsidi listrik.
Golongan-golongan pelanggan bersubsidi tersebut juga tak akan mengalami perubahan harga tarif listrik.
Adapun daftar tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada Januari 2024 sebagai berikut:
Inilah rangkuman mengenai tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Januari 2024.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku November 2023
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Oktober 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.