JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keppres tersebut diterbitkan pada Selasa (9/1/2024).
Dilansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (10/1/2024), Keppres tersebut mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Sebagai informasi, Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Haji 2024 Per Embarkasi
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama calon jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji tahun 1445 H/2024 M.
Daftar nama tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Cara mengetahui daftar nama calon jemaah haji dilakukan dengan mengunduh aplikasi Pusaka SuperApps Kementerian Agama. Selanjutnya, klik menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
Selain itu, daftar nama calon jemaah haji dapat dilihat melalui link http://bit.ly/hajireguler2024
Baca juga: Seleksi Petugas Haji 2024 Tahap I Diumumkan Hari Ini
Kemenag mengimbau bagi calon jemaah haji reguler yang masuk dalam daftar untuk menyiapkan proses pelunasan biaya haji.